Tembilahan - Para petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Tembilahan berikan pelayanan maksimal kepada masyarakat para pencari keadilan yang datang ke Pengadilan Agama Tembilahan, pada Selasa pagi tanggal 26 Agustus 2025.

Sebagai bentuk komitmen dan wujud pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Tembilahan tambah jam operasional Pelayanan PTSP Pengadilan Agama Tembilahan.

Memberikan pelayanan yang baik dan memuaskan kepada masyarakat pencari keadilan adalah hal utama yang harus dilakukan oleh setiap petugas PTSP dalam melayani masyarakat yang datang ke Pengadilan Agama Tembilahan. Luasnya wilayah hukum dan banyaknya perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Tembilahan maka dianggap perlu dan layak untuk penambahan jam operasional Pelayanan pada meja-meja pelayanan yang dimiliki Pengadilan Agama Tembilahan.

Ditambahnya jam pelayanan tersebut adalah sebuah bentuk inovasi yang dihadirkan oleh Pengadilan Agama Tembilahan dengan bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan, sehingga masyarakat akan tetap terlayani dengan baik, dan dapat banyak membantu masyarakat khususnya masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari Kota Kabupaten ataupun yang bertempat tinggal didaerah terluar di Kabupaten Indragiri Hilir.