Pasir Pengaraian – Senin, 25 Agustus 2025, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melaksanakan prosesi penandatanganan perjanjian kerja. Kegiatan ini juga disertai dengan pembubuhan meterai sebagai bentuk sahnya perjanjian yang berlaku.

Acara berlangsung di hadapan Sekretaris PA Pasir Pengaraian, Efendi, S.Ag., M.H., yang menyaksikan langsung proses penandatanganan. Momen tersebut menjadi langkah penting dalam menandai awal masa kerja PPPK di lingkungan peradilan agama.

Dengan adanya penandatanganan ini, para PPPK resmi terikat perjanjian kerja dan diharapkan dapat segera berkontribusi aktif dalam mendukung tugas dan fungsi Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, khususnya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.(GSN)