alt

Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian (Dra. Erina, M.H.) melantik Jurusita Pengadilan Agama Pasir Pengaraian yakni Amrin, SH, Pelantikan tersebut di selenggarakan oleh Pengadilan Agama Pasir Pengaraian pada hari Rabu, tanggal 30 Agustus 2017;

Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan tersebut berlangsung di Ruang sidang Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dan berlangsung sukses dan Khidmat, yang dihadiri oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Pasir Pengaraian;

alt

Dalam rangkaian acara Pengambilan Sumpah Jabatan, Amrin, SH, mengucapkan sumpah jabatan, kemudian Pelantikan oleh Ketua, dan dilanjutkan dengan pembacaan Pakta Integritas oleh Jurusita yang baru dilantik;

Setelah acara pelantikan selesai, kemudian dilanjutkan dengan acara penyerahan Piagam Penghargaan dan Satya Lancana kepada Pegawai/Hakim Pengadilan Agama Pasir Pengaraian atas  abdinya kepada negara. Adapun pada tahun ini Pegawai/Hakim Pengadilan Agama Pasir Pengaraian yang memperoleh Piagam Penghargaan Karya Satya XXX Tahun adalah Marni, SH dan Edlerman, A.Md , Karya Satya XX Tahun adalah Fithriati, AZ, S.Ag, Karya Satya X Tahun adalah Zulkifli Firdaus, S.H.I dan Burhanuddin, S.H., M.H., Karya Satya Dwi Windu adalah Wakil Ketua PA. Pasir Pengaraian Elidasniwati, S.Ag., M.H. dan yang terakhir Yustini Razak, S.H.I, MH memperoleh Karya Satya Sewindu;

alt

Dalam Sambutannya Ketua (Dra. Erina, MH) menjelaskan bahwa Pelantikan Jurusita hari ini adalah kehendak Allah SWT, setelah sekian lama Pengadilan Agama Pasir Pengaraian tidak mempunyai Jurusita. Selain itu Pelantikan ini adalah tuntutan Undang-Undang, yaitu tuntutan Pasal 38 UU Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006, dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama, dan setelah Saudara Amrin dilantik maka Pengadilan Agama Pasir Pengaraian secara de facto telah memiliki seorang Jurusita. Oleh karenanya kita patut bersyukur dan mengucapkan selamat kepada pejabat yang baru dilantik, dan selamat melaksanakan tugas dengan baik;

Kemudian Ketua mengingatkan kepada Jurusita dan juga Jurusita Pengganti, bahwa tugasnya adalah memanggil, memberitahu, memberi peringatan, sekali2 memberi ancaman, tentu peringatan dan ancaman yang berdimensi undang-undang, dan tugas Jurusita juga sebagai Eksekutor. Untuk itu kepada Saudara Amrin, kami pesankan agar melaksanakan tugas Jurusita secara maksimal dan tetap mengindahkan kaedah-kaedah hukum yang berlaku, ujar beliau;

Dan kepada Saudara-Saudara yang pada hari ini memperoleh Piagam Penghargaan, saya ucapkan selamat dan terimakasih karena telah melaksanakan tugas dengan baik sampai dengan mendapatkan Piagam Penghargaan sesuai dengan lamanya pengabdian, semoga kedepan Saudara tetap mempertahankan dedikasi dan selalu meningkatkan kinerja, ujar beliau menutup sambutannya;

{jcomments on}