Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id

Jum’at 29 Agustus 2025 – Pengadilan Agama Tembilahan melalui layanan biaya perkara (kasir) hari ini melaksanakan penyetoran Hak-Hak Kepaniteraan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara tepat waktu dan akuntabel. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen lembaga peradilan dalam mewujudkan transparansi dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara.
Penyetoran dilakukan melalui mekanisme resmi perbankan yang terintegrasi dengan sistem keuangan negara, sehingga memastikan setiap rupiah penerimaan disetorkan tepat sasaran. Proses ini juga diawasi langsung oleh pejabat terkait di lingkungan Pengadilan Agama Tembilahan untuk menjamin akuntabilitas dan tertib administrasi.
Ketua Pengadilan Agama Tembilahan menyampaikan bahwa pelaksanaan penyetoran PNBP secara rutin merupakan salah satu wujud nyata dalam mendukung tata kelola peradilan yang bersih dan profesional.
“Kami berkomitmen untuk selalu melaksanakan penyetoran PNBP sesuai aturan yang berlaku. Hal ini bukan hanya kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat dan negara,” ujar Ketua Pengadilan Agama Tembilahan.
Dengan dilaksanakannya penyetoran secara transparan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan semakin meningkat. Selain itu, langkah ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dalam mewujudkan peradilan yang agung, bersih, dan berwibawa.
Pengadilan Agama Tembilahan akan terus menjaga konsistensi dalam pelaksanaan kewajiban keuangan negara, serta berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. (AARR)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

