
Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id
Jum’at 29 Agustus 2025, Mediator Hakim Pengadilan Agama Selatpanjang (Novendri Eka Saputra, S.H.I., M.H.) berhasil mendamaikan para pihak berperkara melalui proses mediasi perkara Cerai Talak dengan Kesepakatan Perdamaian dalam perkara Cerai Talak Nomor 216/Pdt.G/2025/PA.Slp. Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Selatpanjang, Mediator berupaya semaksimal mungkin dalam membantu para pihak menyelesaikan perkara Cerai Talak melalui proses mediasi. Dalam proses mediasi, kedua belah pihak, yakni Pemohon dan Termohon, sepakat Bahwa Pemohon dan Termohon telah sepakat untuk bersama-sama saling membantu dalam mencukupi kebutuhan rumah tangganya dan saling terbuka terkait penghasilannya dan harus saling ikhlas menerima penghasilan baik dari suami maupun istri;

Bahwa Pemohon dan Termohon, telah sepakat agar pihak keluarga baik dari Pemohon maupun dari Termohon agar tidak ada lagi yang ikut mencampuri urusan rumah tangga Pemohon dan Termohon; Bahwa Pemohon dan Termohon sepakat untuk mencabut perkara nomor 216/Pdt.G/2025/PA.Slp tersebut dan menyatakan perkara telah selesai. Apresiasi patut diberikan kepada Mediator Hakim Pengadilan Agama Selatpanjang (Novendri Eka Saputra, S.H.I., M.H.) yang sudah menjalankan tugas dengan sangat baik sehingga mediasi ini berhasil keseluruhan. Semoga ke depannya tingkat keberhasilan penyelesaian perkara yang didamaikan melalui mediasi di Pengadilan Agama Selatpanjang semakin meningkat.***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

