
Tembilahan, Rabu (03/09/2025) - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan dalam Pasal 24 ayat (2) bahwa Peradilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung bersama badan peradilan lainnya di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer. Pengadilan Agama memiliki peranan penting dalam sistem peradilan di Indonesia, khususnya dalam menyelesaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga dan perdata Islam. Lembaga ini berwenang menangani berbagai jenis perkara, termasuk perceraian, waris, wakaf, hibah, zakat, hingga ekonomi syariah.
Kewenangan Pengadilan Agama diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan UU Nomor 50 Tahun 2009. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa Pengadilan Agama merupakan lembaga peradilan khusus bagi umat Islam dalam menyelesaikan perkara-perkara tertentu berdasarkan hukum Islam. Selain menangani perkara perceraian antara suami istri yang beragama Islam, Pengadilan Agama juga berwenang menyelesaikan sengketa waris berdasarkan hukum Islam, penetapan asal-usul anak, penetapan wali, hingga sengketa harta bersama setelah perceraian.
Sejak adanya perubahan regulasi, Pengadilan Agama juga diperluas kewenangannya untuk menangani perkara ekonomi syariah, seperti sengketa perbankan syariah, pembiayaan syariah, dan asuransi syariah. Hal ini menjadikan lembaga ini semakin strategis dalam mendukung perkembangan hukum Islam di Indonesia. Dalam menjalankan fungsinya, Pengadilan Agama juga terus berupaya meningkatkan pelayanan publik melalui sistem peradilan berbasis teknologi. Layanan e-Court, e-Litigation, dan sidang online kini sudah mulai diterapkan secara bertahap untuk memudahkan masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di wilayah terpencil.
Dengan kewenangan yang luas dan peran yang strategis, Pengadilan Agama diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum yang berlandaskan nilai-nilai syariat Islam bagi seluruh masyarakat Muslim di Indonesia. Serta dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat serta dukungan teknologi, Pengadilan Agama Tembilahan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menjamin terpenuhinya hak-hak hukum warga, khususnya dalam ranah hukum keluarga Islam. (SRD)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

