
Tembilahan, Senin 08 September 2025. Memastikan berjalan sesuai standar, meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan, serta memastikan manfaatnya, Pengadilan Agama Tembilahan melalui Kantor Pos Tembilahan telah mengirimkan 12 Petikan Putusan Perkara Perceraian yang ditujukan kepada KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan setempat.
Dalam hal ini pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam rangka meningkatkan kinerja sektor publik dalam hal pengiriman petikan putusan melalui kantor Pos Tembilahan, yang dimaksudkan agar dapat mengembangkan layanan yang lebih baik.
Pengiriman petikan putusan ini sebagai bentuk pelaksanaan untuk memastikan adanya pencatatan resmi atas putusan pengadilan. Petikan putusan perkara perceraian ini di tanda-tangani oleh Panitera Pengadilan Agama Tembilahan yang selanjutnya akan dipergunakan agar KUA terkait dapat mencatat perubahan status perkawinan (misalnya perceraian) dalam buku nikah atau akta perkawinan pasangan yang bersangkutan.
Pengiriman petikan putusan ini akan terus dilaksanakan sebagai bentuk komitmen memberikan pelayanan prima dan mendukung terwujudnya peradilan yang modern berbasis pelayanan publik.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

