
Foto oleh : Pengadilan Agama Tembilahan
Tembilahan, Selasa (16/09/2025) - Pengadilan Agama merupakan salah satu lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung yang berwenang menangani perkara-perkara tertentu bagi masyarakat beragama Islam. Dalam pelaksanaan tugasnya, Pengadilan Agama memiliki dua jenis kewenangan penting, yaitu kompetensi absolut dan kompetensi relatif. Pemahaman terhadap kedua jenis kewenangan ini sangat penting agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kompetensi absolut Pengadilan Agama berkaitan dengan jenis perkara yang menjadi kewenangannya. Artinya, Pengadilan Agama hanya berwenang mengadili perkara-perkara tertentu yang secara tegas ditentukan oleh undang-undang. Dasar hukum kompetensi absolut ini adalah Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di bidang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, Ekonomi syariah.
Sementara itu, kompetensi relatif mengatur mengenai wilayah hukum atau lokasi Pengadilan Agama yang berwenang memeriksa suatu perkara. Prinsip dasarnya adalah bahwa suatu perkara harus diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal tergugat. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Misalnya, jika seseorang mengajukan gugatan cerai, maka gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya mencakup tempat tinggal pasangan yang digugat.
Pada prinsipnya pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama merujuk pada Hukum Acara Perdata pada umumnya, kecuali yang diatur khusus. Sebagai contoh adalah pemeriksaan sengketa perkawinan, dimana sengketa perkawinan yang diajukan oleh suami disebut permohonan cerai talak, dan sengketa perkawinan yang diajukan oleh istri disebut gugatan gugat cerai. (SRD)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

