Pengadilan Agama Rengat Kelas I B bersama  130 pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama lainnya berhasil meraih sertifikat akreditasi. Dalam penyerahan sertifikat akreditasi ini, PA Rengat berhasil meraih nilai “B.”

Penyerahan sertifikat akreditasi pengadilan agama/mahkamah syar’iyah itu dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. di Balikpapan, Kalimantan Timur Kamis (12/07/2018). Setelah penyerahan sertifikat akreditasi, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. memberikan pembinaan dan pengarahan.

Nilai yang diperoleh PA Rengat ini tidak terlepas dari kerja keras seluruh hakim dan pegawai PA Rengat dalam menyiapkan akreditasi ini. Keterbatasan personel memang menjadi salah satu persoalan bagi PA Rengat dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat baik hakim maupun pegawai. “Hakim jumlahnya masih kurang, namun itu diupayakan tidak mengganggu persidangan dan begitu juga dengan pegawai,” ungkap Ketua Pengadilan Agama Rengat, Drs. Muhdi Kholil, S.H., M.M., M.H., M.A.

Selain keterbatasan personel yang ada, sarana dan prasarana yang ada di PA Rengat juga masih jauh dari kata memadai. Meskipun demikian, PA Rengat berusaha memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada sebaik mungkin.

Ketua Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu (SAPM), Dr. Erlan Naofal, S.Ag, M. Ag menyatakan bahwa apa yang didapatkan PA Rengat saat ini adalah pencapaian yang luar biasa. Mengingat kondisi PA Rengat dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan sarana prasarana masih jauh dari kata memadai.  Kedepannya, Ketua PA Rengat berharap agar apa yang sudah didapatkan PA Rengat ini terus dipertahankan dan ditingkatkan lagi.