Pasir Pengaraian – Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap perlindungan perempuan dan anak pascaperceraian, Sekretaris Pengadilan Agama Pasir Pengaraian mengikuti kegiatan Diskusi Nasional secara virtual melalui Zoom Meeting pada Kamis, 23 Oktober 2025. Kegiatan ini membahas Memorandum of Understanding (MoU) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Pascaperceraian yang melibatkan Mahkamah Agung Republik Indonesia beserta kementerian dan lembaga terkait di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Diskusi tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antarinstansi dalam memberikan perlindungan hukum, sosial, dan psikologis bagi perempuan dan anak setelah proses perceraian. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk mengevaluasi pelaksanaan kerja sama yang telah berjalan serta merumuskan langkah-langkah strategis agar MoU dapat diimplementasikan secara efektif di seluruh satuan kerja Pengadilan Agama di Indonesia.

Sekretaris PA Pasir Pengaraian menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian lembaga terhadap isu perlindungan perempuan dan anak. Ia menegaskan bahwa Pengadilan Agama tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penegak hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi pascaperceraian melalui kolaborasi yang berkesinambungan dengan berbagai pihak.(YAI)