Pada hari selasa (27/03), Pengadilan Agama Natuna menjalankan rutinitas seperti biasa dengan melaksanakaan pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan. Namun pada siang hari setelah selesai melaksanakan sidang, Pengadilan Agama Natuna kedatangan tamu dari Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Natuna. Rombongan tamu dari KPPAD tersebut datang ke Pengadilan Agama Natuna sebagai tindak lanjut dari surat KPPAD sebelumnya, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Natuna untuk melaksanakan audiensi.

Audiensi dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB di ruang rapat Pengadilan Agama Natuna. Hadir di ruangan itu dari pihak KPPAD yaitu seluruh komisioner KPPAD Natuna yang terdiri dari: Susilawati Ramadani Barus, S.Sos. (Ketua KPPAD) sekaligus Divisi Pengaduan, Sulaiman, S.IP., M.A., (Wakil Ketua) sekaligus Divisi Sosialisasi, Hj. Raja Peni Adriani, S.Mn., pada Divisi Data, Informasi, Kajian dan Telaah, Tarmizi, S.Ag., pada Divisi mediasi, serta Novinia, S.Pd., pada Divisi Advokasi. Dari Pengadilan Agama sendiri acara tersebut langsung dihadiri oleh Rusdi, S.Ag., M.H., Ketua Pengadilan Agama Natuna, para hakim, serta Panitera Pengadilan Agama Natuna.

Kegiatan tersebut dibuka dengan kata sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Natuna yang menyampaikan selamat datang dan ucapan terima kasih kepada seluruh komisioner KPPAD Natuna. Selanjutnya sambutan dari pihak KPPAD disampaikan oleh ketua KPPAD sendiri. Adapun maksud diadakannya audiensi tersebut adalah sebagai salah satu upaya dari KPPAD untuk mengetahui bagaimana posisi, sikap, serta aturan-aturan hukum khususnya Pengadilan Agama Natuna dalam upaya memberikan perlindungan dan jaminan hukum kepada anak, baik bagi anak yang merupakan korban perceraian ataupun bagi anak yang hendak melangsungkan perkawinan. “audiensi ini dimaksudkan selain untuk bersilaturahmi dengan Pengadilan Agama Natuna, ini juga merupakan salah satu ikhtiar dari KPPAD Natuna untuk melaksanakan pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak dalam rangka mewujudkan Natuna sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA)” ucap Novi, Ketua Komisioner KPPAD.

Pada pertemuan tersebut juga disampaikan mengenai gambaran umum Pengadilan Agama Natuna dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara yang didalamnya melibatkan anak, terutama masalah dispensasi nikah, dan nafkah anak sebagai akibat dari perceraian, serta hak asuh anak. “Anak merupakan asset bangsa, masa depan bangsa. oleh karena itu Pengadilan Agama Natuna berupaya dan senantiasa hati-hati dalam memeriksa dan menyelesaikan perkara-perkara yang didalamnya melibatkan anak, baik itu anak yang merupakan akibat dari perceraian, atau anak yang memerlukan jaminan dan perlindungan hukum” ucap Ketua Pengadilan Agama.

Pada akhir acara, kedua belah pihak saling memberikan masukan dalam menangani masalah anak. Semoga audiensi dengan KPPAD Natuna memberikan hasil yang positif dan dapat memberikan  kontribusi dalam ikhtiar untuk mewujudkan Natuna sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA). (eMKa)