Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Selatpanjang, 30 Oktober 2025 – Dalam rangka mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Pengadilan Agama Selatpanjang terus melakukan inovasi peningkatan mutu pelayanan publik melalui penerapan Budaya 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin) di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Penerapan Budaya 5R di lingkungan PTSP dilakukan secara konsisten untuk menciptakan lingkungan kerja yang tertata, bersih, dan produktif, sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat pencari keadilan yang datang untuk mendapatkan pelayanan.

Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang, Ahmad Satiri, S.Ag., M.H., menegaskan bahwa penerapan 5R bukan hanya sekadar kegiatan kebersihan semata, tetapi merupakan bentuk pembiasaan disiplin kerja dan budaya tertib administrasi. “Melalui 5R, kita ingin membangun lingkungan kerja yang tidak hanya bersih dan rapi, tetapi juga menggambarkan kedisiplinan dan tanggung jawab aparatur dalam melayani masyarakat,” ujar beliau.

Kegiatan penerapan 5R dilakukan melalui penataan ulang dokumen dan fasilitas PTSP, pembersihan area pelayanan setiap hari, serta pemeliharaan peralatan agar tetap berfungsi optimal. Seluruh aparatur dilibatkan untuk menumbuhkan rasa memiliki terhadap lingkungan kerja masing-masing. Dengan implementasi Budaya 5R ini, Pengadilan Agama Selatpanjang berharap dapat terus meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan memperkuat komitmen aparatur dalam mewujudkan lingkungan kerja yang tertib, nyaman, dan berintegritas.

Sebagaimana disampaikan pimpinan, budaya kerja seperti 5R menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pelayanan yang berkualitas dan berkelanjutan di tubuh peradilan agama. “Terwujudnya Pengadilan Agama Selatpanjang yang Modern, Responsif, Bersih, dan Melayani.

________________________________________

Penulis: Tim Humas PA Selatpanjang
Editor: Humas PA Selatpanjang
Dokumentasi: Protokol & Humas Pengadilan Agama Selatpanjang