Senin, (03/11) — Pengadilan Agama Dumai Kelas I B melaksanakan Rapat Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) bertempat di Media Centre Pengadilan Agama Dumai. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini diikuti oleh seluruh tim penerap PIPK.

Rapat diawali dengan pembukaan oleh Elizarti, S.HI., selaku Ketua Tim Penerap PIPK, yang menyampaikan pentingnya penguatan sistem pengendalian internal dalam memastikan keandalan laporan keuangan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Selanjutnya, rapat dipimpin langsung oleh Dr. Darsono, S.Pd.I., MH., selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus penilai PIPK. Dalam arahannya, beliau menekankan bahwa pelaksanaan PIPK bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pengadilan Agama Dumai.

Melalui rapat ini, diharapkan seluruh anggota tim penerap PIPK semakin memahami perannya masing-masing dan mampu mengidentifikasi potensi risiko dalam proses pelaporan keuangan, sehingga hasil evaluasi dan pelaporan dapat lebih optimal dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

Rapat berlangsung dengan lancar dan ditutup dengan sesi diskusi serta penyusunan langkah-langkah tindak lanjut untuk peningkatan penerapan PIPK ke depan.