Oleh : Majdy Hafizuddin, S.Sy., M.H.*)

*Mahasiswa Pascasarjana Hukum Keluarga pada UIN Suska Riau

Sengketa dalam hukum keluarga dewasa ini semakin menunjukkan wajah yang kompleks. Ia tidak lagi terbatas pada persoalan sah atau tidaknya akad, siapa wali yang berhak, atau bagaimana pembagian harta setelah perceraian. Sengketa keluarga kontemporer menyentuh lapisan yang jauh lebih dalam: konflik pengasuhan anak, kekerasan psikologis, ketimpangan relasi kuasa, ketidakadilan gender, serta luka emosional yang berkelanjutan. Dalam situasi seperti ini, pendekatan hukum yang semata-mata bertumpu pada teks normatif sering kali gagal menghadirkan keadilan yang dirasakan oleh para pihak, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak.

Hukum keluarga Islam pada dasarnya lahir untuk menjaga kemaslahatan manusia. Pernikahan, perceraian, nafkah, dan pengasuhan tidak dimaksudkan sebagai mekanisme legalistik belaka, melainkan sebagai instrumen etik untuk menciptakan ketenteraman hidup. Namun, ketika realitas sosial berubah dengan cepat, sementara metode penemuan hukum berhenti pada pendekatan tekstual, hukum berisiko kehilangan daya jawabnya. Di titik inilah konsep maslahah mursalah menemukan relevansi strategis sebagai jembatan antara nilai-nilai syariat dan kompleksitas kehidupan keluarga modern.

Maslahah mursalah bukan sekadar konsep teknis dalam ushul fiqh. Ia merupakan cara pandang tentang bagaimana hukum Islam seharusnya bekerja dalam realitas. Esensinya terletak pada orientasi terhadap kemanfaatan nyata dan pencegahan kerugian yang tidak secara eksplisit dirumuskan dalam dalil-dalil khusus. Dengan pendekatan ini, hukum tidak terjebak pada formalitas, melainkan bergerak menuju tujuan hakikinya: menjaga martabat, keselamatan, dan keadilan manusia dalam relasi keluarga.

Dalam konteks sengketa keluarga, maslahah mursalah menawarkan perspektif yang lebih manusiawi. Sengketa keluarga tidak pernah berdiri sendiri sebagai konflik hukum; ia selalu dibungkus oleh relasi emosional, sejarah relasi kuasa, dan kondisi psikologis para pihak. Putusan yang sah secara hukum, tetapi mengabaikan dampak sosial dan psikologis, sering kali justru memperpanjang konflik. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa keluarga membutuhkan instrumen ijtihad yang mampu membaca konteks secara utuh, bukan sekadar menilai kepatuhan terhadap norma formal.

Salah satu problem utama dalam penyelesaian sengketa hukum keluarga kontemporer adalah kecenderungan untuk memperlakukan perkara keluarga seperti perkara perdata biasa. Logika menang–kalah, benar–salah, sering kali mendominasi proses persidangan. Akibatnya, keluarga yang sudah rapuh semakin tercerai secara emosional. Anak-anak tumbuh dalam situasi konflik berkepanjangan, sementara mantan pasangan terjebak dalam relasi permusuhan yang sulit dipulihkan. Dalam situasi seperti ini, keadilan formal tidak selalu identik dengan keadilan substantif.

Maslahah mursalah memungkinkan hakim dan para pihak melihat sengketa keluarga dari sudut pandang yang lebih luas. Fokusnya tidak semata pada klaim hak, tetapi pada dampak jangka panjang dari setiap keputusan. Misalnya, dalam sengketa hak asuh anak, pendekatan tekstual mungkin cukup untuk menentukan siapa yang “berhak” menurut norma. Namun, pendekatan maslahah mendorong pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang paling mampu menjamin tumbuh kembang anak secara fisik, psikologis, dan sosial? Pertanyaan ini tidak selalu memiliki jawaban yang sama dalam setiap kasus, dan di sinilah fleksibilitas maslahah menjadi penting.

Dalam praktik hukum keluarga kontemporer, sering ditemukan ketegangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan. Kepastian hukum menuntut konsistensi penerapan norma, sementara keadilan menuntut sensitivitas terhadap konteks. Maslahah mursalah berperan sebagai penyeimbang antara keduanya. Ia tidak meniadakan kepastian hukum, tetapi menolak absolutisme normatif yang mengabaikan realitas sosial. Dengan maslahah, hukum tetap memiliki pijakan nilai yang jelas, sekaligus ruang adaptasi yang proporsional.

Penerapan maslahah mursalah dalam sengketa keluarga juga berkaitan erat dengan perlindungan kelompok rentan. Banyak sengketa keluarga melibatkan pihak yang secara struktural berada pada posisi lemah, baik karena faktor ekonomi, budaya, maupun psikologis. Perempuan dan anak sering kali menjadi pihak yang paling terdampak oleh putusan hukum yang tidak sensitif terhadap konteks. Dengan menjadikan kemaslahatan sebagai orientasi, hukum keluarga dapat berfungsi sebagai instrumen perlindungan, bukan sekadar mekanisme formal penyelesaian sengketa.

Dalam perkara perceraian, misalnya, maslahah mursalah mendorong pendekatan yang tidak berhenti pada pengesahan putusnya hubungan perkawinan. Ia menuntut perhatian serius terhadap konsekuensi pasca-cerai: keberlanjutan nafkah anak, stabilitas emosional, serta relasi pengasuhan yang sehat. Perceraian yang sah secara hukum, tetapi meninggalkan kekacauan pengasuhan, pada dasarnya gagal memenuhi tujuan syariat. Di sinilah maslahah berfungsi sebagai kompas etik bagi hakim dan mediator.

Maslahah mursalah juga relevan dalam penyelesaian sengketa terkait harta bersama. Sengketa harta sering kali menjadi medan konflik yang paling keras dalam perceraian. Pendekatan normatif yang kaku dapat memperuncing permusuhan, terutama jika salah satu pihak merasa dirugikan secara ekonomi. Dengan pendekatan maslahah, pembagian harta tidak semata-mata dilihat dari aspek kepemilikan formal, tetapi juga dari kontribusi nyata, kebutuhan aktual, dan dampak sosial dari putusan tersebut.

Dalam hukum keluarga Islam kontemporer, peran hakim tidak lagi cukup dipahami sebagai “corong undang-undang”. Hakim dituntut menjadi penafsir nilai dan penimbang kemaslahatan. Maslahah mursalah memberi legitimasi metodologis bagi peran ini. Ia memungkinkan hakim mengambil keputusan yang tidak secara eksplisit tertulis, tetapi selaras dengan tujuan dasar hukum Islam. Dengan demikian, hukum keluarga tidak tereduksi menjadi prosedur administratif, melainkan menjadi sarana rekayasa sosial yang berkeadilan.

Selain hakim, maslahah mursalah juga relevan dalam proses mediasi keluarga. Mediasi sering kali gagal karena para pihak terjebak pada posisi normatif yang saling bertentangan. Dengan orientasi maslahah, mediator dapat menggeser fokus pembicaraan dari klaim hak menuju kepentingan bersama, terutama kepentingan anak. Pendekatan ini membuka ruang kompromi yang lebih konstruktif dan berkelanjutan.

Maslahah mursalah juga memiliki implikasi penting bagi pembaruan hukum keluarga Islam. Banyak regulasi keluarga masih disusun berdasarkan asumsi sosial masa lalu yang tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi sekarang. Dengan menjadikan maslahah sebagai prinsip evaluatif, hukum keluarga dapat direformasi tanpa harus meninggalkan nilai-nilai dasarnya. Reformasi semacam ini bukan bentuk pelemahan syariat, melainkan aktualisasi tujuan syariat dalam konteks baru.

Namun, penggunaan maslahah mursalah dalam penyelesaian sengketa keluarga bukan tanpa tantangan. Salah satu tantangan utamanya adalah potensi subjektivitas. Jika kemaslahatan ditentukan secara serampangan, ia dapat disalahgunakan untuk membenarkan kepentingan tertentu. Oleh karena itu, maslahah harus selalu dikaitkan dengan tujuan umum syariat dan diuji melalui pertimbangan rasional, empiris, dan etis. Dengan kata lain, maslahah membutuhkan disiplin metodologis, bukan sekadar intuisi moral.

Dalam konteks akademik dan praktik hukum, penting untuk menegaskan bahwa maslahah mursalah bukan jalan pintas untuk menghindari teks. Ia justru menuntut pemahaman mendalam terhadap teks, tujuan hukum, dan realitas sosial sekaligus. Tanpa pemahaman yang komprehensif, maslahah berisiko direduksi menjadi jargon kosong. Oleh karena itu, penguatan kapasitas intelektual para penegak hukum keluarga menjadi prasyarat penting bagi penerapan maslahah secara bertanggung jawab.

Maslahah mursalah juga membuka ruang dialog antara hukum Islam dan hukum modern. Banyak prinsip dalam hukum keluarga modern—seperti kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan korban kekerasan, dan kesetaraan di hadapan hukum—sejalan dengan orientasi maslahah. Dengan kerangka ini, hukum keluarga Islam dapat berkontribusi secara substantif dalam sistem hukum nasional tanpa kehilangan identitas normatifnya.

Pada akhirnya, penyelesaian sengketa hukum keluarga tidak boleh berhenti pada pemutusan konflik secara formal. Ia harus diarahkan pada pemulihan relasi, perlindungan masa depan, dan pencegahan kerusakan yang lebih luas. Maslahah mursalah menyediakan kerangka etik dan metodologis untuk tujuan tersebut. Dengan menjadikan kemaslahatan sebagai orientasi, hukum keluarga Islam dapat tetap hidup, relevan, dan bermakna di tengah perubahan zaman.

Dalam konteks kontemporer yang ditandai oleh pluralitas persoalan keluarga, maslahah mursalah bukan sekadar alternatif, melainkan kebutuhan. Ia memungkinkan hukum keluarga bergerak dari logika kepastian semata menuju logika keadilan yang berorientasi pada kemanusiaan. Selama hukum diarahkan untuk menjaga kehidupan, martabat, dan kesejahteraan manusia, maka ia telah berjalan seiring dengan tujuan tertinggi syariat.

 

Daftar Pustaka

  • Al-Syatibi, Abu Ishaq. Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari‘ah.
  • Al-Ghazali, Abu Hamid. Al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul.
  • Wahbah al-Zuhaili. Ushul al-Fiqh al-Islami.
  • Yusuf al-Qaradawi. Fiqh al-Maqashid.