Oleh : Majdy Hafizuddin, S.Sy., M.H.*)

*Mahasiswa Pascasarjana Hukum Keluarga pada UIN Suska Riau

Istilah broken marriage sering dipakai seolah olah ia hanya menunjuk peristiwa perceraian atau perpisahan. Padahal yang retak pertama tama bukan akta/surat nikahnya, melainkan jalinan makna yang dulu membuat dua orang berani saling berjanji. Di titik ini, perkawinan bukan semata kontrak sosial, melainkan ruang kehidupan: tempat cinta diolah menjadi tanggung jawab, tempat tubuh, emosi, ekonomi, dan iman bernegosiasi setiap hari. Ketika ruang itu pecah, yang runtuh bukan hanya hubungan suami istri; yang ikut terguncang adalah rasa aman, ritme pengasuhan, jejaring keluarga besar, bahkan cara seseorang memandang dirinya sendiri.

Namun kita juga perlu jujur bahwa tidak semua perkawinan yang utuh secara administratif benar benar utuh secara kemanusiaan. Ada rumah yang tampak rapi dari luar, tetapi di dalamnya penuh ketakutan, kontrol, kekerasan psikis, dan pengabaian. Maka broken marriage tidak boleh dipahami secara hitam putih: seakan akan bercerai selalu lebih buruk dibanding bertahan. Dalam banyak kasus, perceraian adalah pintu keluar terakhir dari hubungan yang sudah tidak aman. Di sinilah opini publik sering terjebak bahwa terlalu cepat menghakimi perceraian sebagai kegagalan moral, padahal yang lebih mendasar adalah kegagalan sistem hubungan dan kadang kegagalan sistem sosial melindungi martabat manusia.

Konteks Indonesia menunjukkan persoalan ini bukan isu pinggiran. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) merujuk data BPS bahwa sepanjang tahun 2024 tercatat 399.921 kasus perceraian, dan disebutkan lebih dari 64% dipicu oleh perselisihan/pertengkaran terus menerus, sehingga penguatan dialog dan mediasi keluarga dipandang krusial. Di tingkat peradilan agama, narasi pertengkaran terus menerus juga muncul berulang dalam rilis/ringkasan kasus daerah. Angka angka itu bukan sekadar statistik, ia adalah ribuan keluarga yang sedang menegosiasikan ulang masa depan.

Persoalannya: mengapa pertengkaran menjadi kata kunci? Karena pertengkaran sering merupakan gejala dari hal yang lebih dalam ketimpangan hubungan, beban ekonomi, luka komunikasi, ketidaksetiaan, campur tangan keluarga besar, kecanduan (gawai, judi, pornografi), hingga kekerasan dalam rumah tangga. Banyak pasangan tidak benar benar bertengkar soal piring kotor atau keterlambatan pulang; mereka bertengkar soal rasa tidak dihargai, tidak aman, tidak dipercaya, dan tidak dipilih. Dan ketika pertengkaran menjadi pola, rumah berubah dari tempat pulang menjadi arena siasat.

Di rumah tangga, komunikasi sering disebut solusi universal. Tetapi komunikasi bukan mantra. Ia menuntut prasyarat seperti adanya keselamatan emosional, kesediaan mendengar, dan keseimbangan kuasa. Jika satu pihak memegang kontrol ekonomi, mengatur akses sosial pasangan, atau memakai ancaman sebagai alat tawar, maka ajakan ayo komunikasi bisa berubah menjadi tuntutan sepihak. Dalam konteks ini, mediasi pun harus hati hati: perdamaian yang dipaksakan pada hubungan yang tidak setara justru memperpanjang penderitaan.

Penelitian tentang kekerasan pasangan intim di Indonesia menunjukkan adanya keterkaitan faktor sosial ekonomi misalnya kerentanan kemiskinan dengan risiko kekerasan. Jika kekerasan menjadi latar, maka broken marriage bukan kisah kurang sabar, melainkan alarm bahwa rumah sudah tidak berfungsi sebagai tempat aman. Karena itu, kebijakan pencegahan perceraian semestinya tidak berdiri sendiri; ia harus berjalan bersama pencegahan kekerasan, penguatan layanan konseling yang peka gender, dan perlindungan hukum.

Ada pula dimensi hukum yang membentuk cara kita memaknai putusnya perkawinan. Di Indonesia, perceraian khususnya bagi Muslim berkaitan dengan mekanisme peradilan agama (cerai talak dan cerai gugat), yang sekaligus memproduksi data sosial tentang alasan alasan perceraian. Literatur yang membahas dinamika perceraian di keluarga Muslim Indonesia menunjukkan keterhubungan antara kerangka hukum, praktik sosial, dan dampak pada perempuan serta anak. Dengan kata lain, broken marriage bukan hanya fenomena psikologis, melainkan juga fenomena institusional.

Pada titik ini, kita ingin menggeser sudut pandang, daripada sekadar bertanya mengapa mereka bercerai? lebih penting bertanya mengapa hubungan yang retak itu dibiarkan membusuk sampai tidak ada jalan selain putus? Banyak pasangan tidak punya literasi hubungan, mereka paham cara mencari nafkah, tetapi gagap membaca emosi. Mereka pandai beribadah, tetapi tidak terlatih meminta maaf. Mereka fasih menasihati, tetapi miskin mendengar. Ada jurang antara kesalehan ritual dan kesalehan relasional.

Dalam sosiologi keluarga, perkawinan adalah institusi yang terus berubah, ia dipengaruhi urbanisasi, perubahan peran gender, budaya kerja, dan teknologi. Hari ini, konflik rumah tangga tidak lagi hanya soal orang ketiga dalam arti fisik, tetapi juga orang ketiga digital: hubungan yang dimulai dari chat, validasi emosional dari media sosial, dan kebiasaan menyembunyikan ponsel.  hubungan menjadi rapuh bukan karena cinta hilang tiba tiba, melainkan karena perhatian dibagi tanpa etika.

Ekonomi tetap faktor kuat. Tetapi ekonomi jarang bekerja sendirian. Kekurangan uang sering menjadi pemicu, sedangkan ketidakadilan dalam mengelola uang menjadi bom waktu. Banyak pasangan tidak pernah bersepakat secara dewasa tentang: siapa menanggung apa, bagaimana transparansi utang, bagaimana batas membantu keluarga besar, dan bagaimana dana darurat. Dalam kondisi ini, pertengkaran sepele menjadi ekspresi dari ketidakpastian masa depan.

Kita juga perlu menatap realitas beban ganda yang sering ditanggung perempuan: bekerja di ruang publik sekaligus memikul kerja rumah tangga yang tidak dihitung sebagai kontribusi ekonomi. Ketika pembagian peran tidak dinegosiasikan secara adil, rumah tangga terasa seperti perusahaan tanpa gaji: ada target, ada tuntutan, tetapi tidak ada penghargaan. Riset tentang tingginya judicial divorce pada perempuan berpendidikan rendah di Madura, misalnya, menunjukkan perceraian juga dapat dibaca melalui kacamata  hubungan kuasa dan kerentanan sosial.

Dampak broken marriage paling sering dibicarakan pada anak. Tetapi kita harus menghindari dua ekstrem: menganggap anak pasti rusak, atau menganggap anak pasti baik baik saja. Literatur internasional dan ulasan sistematis menunjukkan kecenderungan dampak negatif pada berbagai aspek (emosi, perilaku, capaian akademik), namun dampak itu sangat dipengaruhi kualitas pengasuhan pascaperceraian, konflik orang tua, dan kondisi sosial ekonomi. Sebuah tinjauan sistematis dan perbandingan teoretis tentang custody (termasuk shared physical custody) menggarisbawahi bahwa pengaturan hidup anak dan faktor faktor lain (misalnya konflik orang tua) saling memengaruhi hasil akhir.

Artinya, yang menghancurkan anak bukan semata status orang tua bercerai, melainkan pengalaman hidup di tengah konflik yang berkepanjangan, saling menjelekkan, atau perebutan hak asuh yang memperlakukan anak seperti barang bukti. Anak tidak hanya butuh dua orang tua; anak butuh dua orang dewasa yang matang. Jika perceraian terjadi, tugas moralnya bukan menutupi aib, melainkan memastikan transisi yang paling minim luka.

Di titik ini, peran mediasi dan layanan bantuan hukum menjadi penting. BPHN menekankan mediasi yang lebih dialogis dan restoratif, serta penguatan edukasi hukum dan pos bantuan hukum di tingkat komunitas. Tetapi keberhasilan mediasi juga harus didefinisikan dengan benar: bukan sekadar tidak jadi cerai, melainkan tercapainya kesepakatan yang adil, aman, dan melindungi pihak rentan (khususnya perempuan dan anak) ketika perceraian memang tak terhindarkan.

Kita memerlukan etika baru dalam memandang broken marriage. Pertama, hentikan romantisasi bertahan demi anak jika yang dipertahankan adalah kekerasan. Kedua, hentikan stigma pada janda/duda sebagai identitas sosial yang pantas dicurigai. Ketiga, hentikan budaya menormalisasi pertengkaran sebagai bumbu rumah tangga padahal ia telah menjadi kekerasan verbal rutin. Keempat, dorong literasi  hubungan sejak pra nikah: bukan hanya materi fikih nikah, tetapi juga psikologi konflik, manajemen keuangan keluarga, dan keterampilan mengasuh.

Di sini telah disebut satu kontribusi penting dari psikologi  hubungan terhadap gagasan bahwa perceraian dapat diprediksi dari pola interaksi yang berulang, bukan dari satu peristiwa besar. John Gottman, melalui riset panjang tentang proses  hubungan, menawarkan kerangka ilmiah tentang bagaimana kualitas komunikasi dan respons emosi berkaitan dengan stabilitas perkawinan. Pesan praktisnya jelas bahwa  hubungan tidak hancur karena satu badai melainkan ia hancur karena kebocoran kecil yang dibiarkan.

Jika demikian, maka pencegahan broken marriage adalah kerja jangka panjang yang menuntut ekosistem pada pendidikan keluarga, layanan konseling yang terjangkau, perlindungan korban kekerasan, penataan jam kerja yang ramah keluarga, dan budaya sosial yang tidak mengejek laki laki yang ingin terlibat mengasuh. Kita tidak bisa terus menyalahkan individu sambil menutup mata pada struktur yang membuat keluarga kelelahan.

Studi tentang broken marriage bergerak dari narasi moralistik (perceraian = kegagalan) menuju analisis multidisipliner: psikologi, sosiologi, studi gender, hukum keluarga, kesehatan masyarakat, dan kebijakan. Dua tema besar menguat: (a) perkawinan retak sebagai proses (marital breakdown as a process), dan (b) dampak perceraian sebagai spektrum yang dimediasi oleh konflik, kualitas pengasuhan, dan kondisi sosial ekonomi, bukan semata status hukum pernikahan.

Kajian kajian kualitatif di berbagai konteks menempatkan miskomunikasi, ketidakselarasan nilai, gangguan komitmen, perselingkuhan, dan intervensi keluarga besar sebagai pemicu umum. Contoh studi kualitatif (meski konteksnya berbeda negara) menegaskan tema klasik: kurang respek, kurang tanggung jawab, perbedaan pengambilan keputusan, dan campur tangan keluarga. Temuan temuan seperti ini memperkuat argumen bahwa pencegahan konflik tidak cukup dengan nasihat normatif, tetapi memerlukan keterampilan  hubungan yang bisa dilatih.

Di Indonesia, sumber riset dan data banyak bertumpu pada dokumen pengadilan (peradilan agama) dan kajian empiris lokal. Rilis LKJIP setiap pengadilan agama menunjukkan faktor dominan berupa perselisihan/pertengkaran terus menerus, disusul meninggalkan salah satu pihak, KDRT, dan faktor lain meski komposisi dapat berbeda antar daerah. Dapat juga mengaitkan fenomena ini dengan kebutuhan dialog dan mediasi yang lebih kuat. Arah riset kontemporer kemudian menyoroti efektivitas mediasi: bukan sekadar angka keberhasilan, tetapi kualitas perlindungan pihak rentan.

Salah satu lompatan penting riset Indonesia adalah membaca perceraian melalui perspektif gender. Bagaimana perempuan terutama yang berpendidikan rendah menggunakan jalur judicial divorce sebagai cara keluar dari  hubungan yang tidak adil atau tidak aman. Studi lapangan menampilkan kompleksitas terhadap pendidikan, akses informasi, norma lokal, dan posisi tawar dalam rumah tangga. Ini memperkaya diskusi pada perceraian tidak selalu merusak, kadang ia menjadi mekanisme perlindungan diri.

Riset kesehatan masyarakat semakin menempatkan kekerasan pasangan intim sebagai variabel kunci yang berkelindan dengan perceraian, serta dipengaruhi faktor sosial ekonomi. Studi berbasis data Indonesia menegaskan kemiskinan sebagai faktor risiko IPV pada perempuan menikah. Dalam literatur terkait Covid 19, muncul perhatian pada peningkatan tekanan rumah tangga, kekerasan dalam hubungan, dan tren perceraian di masa krisis. Arah ini penting karena menggeser fokus dari kesalahan individu ke risiko sosial yang bisa dicegah melalui kebijakan.

Dampak perceraian pada anak menekankan mekanisme mediasi terhadap konflik orang tua, kualitas co-parenting, stabilitas ekonomi, dan pengaturan pengasuhan pascapisah. Ulasan sistematis menunjukkan hasil anak bervariasi dan perdebatan ilmiah masih berlangsung tentang apa yang paling menentukan pengaturan tinggal itu sendiri atau faktor lain yang menyertainya. Sementara itu, literatur review terkait kesehatan mental anak pascaperceraian menegaskan potensi risiko (kecemasan, depresi, perilaku), namun tetap membuka ruang pada temuan tentang resiliensi bila dukungan memadai.

Kajian hukum keluarga Islam kontemporer semakin menekankan bahwa perceraian bukan semata putus akad, melainkan peristiwa hukum sosial yang harus menjamin hak anak (nafkah, pengasuhan, stabilitas emosional, perlindungan). Artikel artikel mutakhir menegaskan perlunya pendekatan yang lebih holistik terhadap kesejahteraan anak dan perlindungan pihak rentan ketika perceraian meningkat. Ini sejalan dengan kebutuhan desain mediasi dan putusan yang sensitif pada dampak jangka panjang.

Meski riset berkembang, ada beberapa celah yang masih terasa kuat. Pertama, minim studi longitudinal Indonesia yang menelusuri dampak perceraian pada anak hingga dewasa dengan kontrol variabel yang memadai (konflik, ekonomi, kualitas pengasuhan). Kedua, masih terbatas riset tentang digital infidelity, kecanduan gawai, dan perubahan norma privat di era media sosial sebagai pemicu marital breakdown. Ketiga, evaluasi kebijakan mediasi cenderung mengukur berhasil/gagal tetapi kurang mengaudit dimensi keamanan misalnya pada kasus KDRT dan keadilan substantif bagi pihak rentan. Keempat, banyak kajian berbasis daerah, tantangannya adalah menyusun sintesis nasional yang tetap peka konteks lokal.

Dari perkembangan riset di atas, implikasinya jelas: pencegahan broken marriage memerlukan peta intervensi berlapis. Level mikro: edukasi pra nikah yang memasukkan keterampilan komunikasi, regulasi emosi, dan tata kelola finansial. Level meso: konseling keluarga terjangkau, jejaring dukungan komunitas, dan layanan mediasi yang profesional. Level makro: kebijakan perlindungan korban KDRT, penguatan bantuan hukum, serta desain layanan peradilan yang ramah anak. BPHN sendiri mendorong budaya dialog dan mediasi keluarga agar penyelesaian tidak semata legalistik.

Pada akhirnya, broken marriage adalah tragedi yang sering lahir dari akumulasi hal hal kecil yang diabaikan seumpama kata yang kasar, kebutuhan yang ditertawakan, kerja rumahan yang dianggap bukan kerja, kecemasan yang disuruh diam, dan luka yang disuruh sabar. Ia juga bisa lahir dari sesuatu yang lebih besar seperti struktur ekonomi yang menekan, norma gender yang timpang, dan sistem sosial yang menyalahkan korban.

Tugas masyarakat beradab bukan mengubah perceraian menjadi aib, tetapi mengubah keluarga menjadi ruang yang layak dihuni, aman, adil, dan manusiawi. Jika perkawinan bisa diselamatkan tanpa mengorbankan martabat, selamatkanlah. Namun jika penyelamatan itu meminta seseorang menukar keselamatan dengan reputasi, maka jalan keluar harus dibuka dengan perlindungan yang nyata. Di situlah kedewasaan sosial diuji bukan pada kemampuan menghakimi, tetapi pada kemampuan merawat yang rapuh tanpa menambah luka.

 

Daftar Pustaka

  1. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). (2025, 16 Oktober). 399 Ribu Kasus Perceraian di 2024, BPHN Dorong Budaya Dialog dan Mediasi Keluarga.
  2. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI. (2025, 7 Februari). Faktor Penyebab Perceraian di Kabupaten Kampar Tahun 2024.
  3. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI. (2025, 26 Februari). Perselisihan Faktor Dominan Penyebab Perceraian Tahun 2024 pada Pengadilan Agama Manna.
  4. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI. (2025, 17 Desember). Paruh Kedua Tahun 2024: Pertengkaran Terus Menerus Tetap Menjadi Faktor Utama Penyebab Perceraian…
  5. Gottman, J. M. (2014). What Predicts Divorce? The Relationship Between Marital Processes and Marital Outcomes. Routledge.
  6. Hannan, A., & Syarif, Z. (2023). The High Rate of Judicial Divorce Among Women of Lower Education in Madura Indonesia: A Gender Perspective. (Artikel jurnal).
  7. Laksono, A. D., dkk. (2023). Socioeconomic Differences of Intimate Partner Violence (IPV) among Married Women in Indonesia. (Artikel ilmiah, PubMed Central).
  8. Muliono, M. (2021). Crisis within Crisis: A Trend of Domestic Violence and Divorce during the Covid 19 Outbreak in Indonesia. (Artikel, PDF).
  9. Prambudi, L. (2025). Household Disintegration: Divorce Factors in a Systematic… (Artikel jurnal).
  10. Rozikin, dkk. (2024). Pembahasan tentang dasar hukum perceraian dalam keluarga Muslim Indonesia (dikutip dalam artikel The Dynamics of Divorce in Indonesian Muslim Families).
  11. Vowels, L. M., dkk. (2023). Systematic review and theoretical comparison of children's outcomes in shared physical custody vs lone physical custody.
  12. Wasono, A. (2025). The Impact of Divorce on Children's Mental Health: A Systematic Literature Review.