Oleh : Majdy Hafizuddin, S.Sy., M.H.*)
*Mahasiswa Pascasarjana pada Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
Hukum modern dibangun di atas asumsi rasionalitas, kesetaraan, dan kemampuan setiap individu untuk memperjuangkan haknya secara sadar. Namun asumsi ini tidak selalu sejalan dengan realitas sosial. Di hadapan hukum, tidak semua orang datang dengan modal yang sama. Perempuan korban kekerasan, anak yang berhadapan dengan hukum, penyandang disabilitas, lanjut usia, serta masyarakat miskin sering kali hadir dengan beban psikologis, keterbatasan fisik, dan kerentanan sosial yang tidak terlihat oleh prosedur hukum formal. Di sinilah problematika kaum rentan berhadapan dengan hukum menemukan relevansinya, terutama di lingkungan Peradilan Agama yang menangani perkara-perkara keluarga dan relasi personal paling intim.
Konstitusi Indonesia menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Prinsip equality before the law merupakan fondasi negara hukum sebagaimana dirumuskan oleh A.V. Dicey, yang menempatkan supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan due process of law sebagai pilar utama. Namun persamaan di hadapan hukum tidak selalu berarti perlakuan yang seragam. Dalam konteks kaum rentan, persamaan justru menuntut diferensiasi perlakuan agar keadilan substantif dapat tercapai.
Kelompok rentan secara konseptual melekat pada aspek risiko. Risiko tersebut dapat berupa diskriminasi, kekerasan, penelantaran, hingga pembiaran oleh institusi. Komnas HAM mendefinisikan kelompok rentan sebagai kelompok masyarakat yang menghadapi hambatan struktural sehingga hak-haknya berpotensi terlanggar ketika berhadapan dengan hukum. Dalam praktik peradilan, hambatan ini muncul dalam bentuk bahasa hukum yang sulit dipahami, prosedur yang berbelit, fasilitas yang tidak aksesibel, serta komunikasi yang tidak sensitif terhadap kondisi psikologis dan sosial para pihak.
Dalam konteks Peradilan Agama, kerentanan sering kali berlapis. Seorang perempuan penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, misalnya, tidak hanya menghadapi persoalan hukum substantif, tetapi juga stigma sosial, ketergantungan ekonomi, trauma psikologis, dan keterbatasan komunikasi. Jika sistem peradilan tidak memiliki perspektif kerentanan, maka proses hukum yang seharusnya menjadi jalan pemulihan justru berpotensi memperparah penderitaan.
Oleh karena itu, pendampingan bagi kaum rentan berhadapan dengan hukum menjadi elemen krusial dalam mewujudkan keadilan. Pendampingan tidak boleh dipahami secara sempit sebagai bantuan hukum formal semata, melainkan sebagai proses menyeluruh yang mencakup dukungan psikologis, sosial, dan komunikasi. Pendamping berperan sebagai jembatan antara sistem hukum yang kompleks dengan individu rentan yang membutuhkan perlindungan dan pemahaman. Tanpa pendampingan, kaum rentan sering kali kehilangan suara dalam proses hukum.
Pendampingan memiliki beberapa tujuan mendasar. Pertama, memastikan akses keadilan. Banyak kelompok rentan tidak memiliki pengetahuan atau sumber daya untuk memahami prosedur hukum. Kedua, melindungi hak-hak mereka dari potensi eksploitasi dan diskriminasi. Ketiga, mencegah reviktimisasi, yaitu pengalaman traumatik yang berulang akibat proses hukum yang tidak sensitif. Keempat, memberdayakan individu agar mampu berpartisipasi secara bermakna dalam proses peradilan. Tujuan-tujuan ini menegaskan bahwa pendampingan bukan bentuk belas kasihan, melainkan instrumen keadilan.
Bentuk pendampingan pun beragam, mulai dari bantuan hukum oleh advokat dan lembaga bantuan hukum, pendampingan paralegal, dukungan psikologis oleh psikolog klinis atau psikiater, hingga pendampingan sosial oleh pekerja sosial atau organisasi masyarakat sipil. Keberagaman bentuk pendampingan ini mencerminkan kompleksitas kebutuhan kaum rentan yang tidak dapat diselesaikan dengan satu pendekatan tunggal.
Peran pengadilan dalam konteks ini sangat strategis. Pengadilan bukan hanya tempat mengadili, tetapi juga ruang pelayanan publik. Pengadilan memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang tergolong rentan dan memastikan mereka mendapatkan akomodasi yang layak, termasuk pendampingan. Penentuan status rentan tidak boleh dilakukan secara kaku, melainkan melalui penilaian kontekstual yang mempertimbangkan usia, kondisi fisik dan mental, latar belakang sosial ekonomi, serta jenis perkara yang dihadapi.
Salah satu instrumen penting yang diperkenalkan dalam konteks penyandang disabilitas adalah difable profile assessment. Penilaian ini bertujuan untuk memahami kebutuhan spesifik setiap individu penyandang disabilitas, karena tidak ada dua kondisi disabilitas yang benar-benar sama. Pendekatan ini menolak generalisasi dan menegaskan pentingnya pelayanan berbasis kebutuhan individual. Melalui profile assessment, pengadilan dapat menentukan bentuk pendampingan, metode pemeriksaan, serta akomodasi yang diperlukan agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara optimal dalam proses peradilan
Selain pendampingan, perkembangan teknologi membuka ruang baru dalam pemeriksaan perkara, khususnya melalui komunikasi audio visual jarak jauh. Pemeriksaan dengan media audio visual memungkinkan saksi atau korban memberikan keterangan tanpa harus hadir secara fisik di ruang sidang. Bagi kaum rentan, terutama korban kekerasan atau individu dengan hambatan fisik dan psikologis, mekanisme ini dapat mengurangi tekanan, rasa takut, dan risiko trauma ulang.
Dasar hukum pemeriksaan audio visual jarak jauh cukup kuat dalam sistem hukum Indonesia, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, hingga Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Regulasi ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia telah mengakui pentingnya fleksibilitas prosedural demi melindungi pihak rentan.
Namun demikian, penerapan pemeriksaan jarak jauh juga menghadirkan tantangan. Infrastruktur teknologi yang belum merata, keterbatasan akses internet, keamanan data, serta aspek psikologis para pihak menjadi isu yang harus dikelola dengan cermat. Pengadilan dituntut untuk memastikan bahwa penggunaan teknologi tidak justru menciptakan ketimpangan baru, melainkan benar-benar meningkatkan aksesibilitas dan kualitas keadilan.
Dalam situasi tertentu, hakim juga memiliki kewenangan untuk memeriksa saksi atau korban tanpa kehadiran terdakwa. Kewenangan ini sangat relevan dalam perkara yang melibatkan trauma berat, relasi kuasa yang timpang, atau ancaman terhadap keselamatan saksi dan korban. Langkah ini bukan pelanggaran terhadap hak terdakwa, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak korban untuk memberikan keterangan secara bebas dan aman.
Seluruh mekanisme tersebut menegaskan bahwa keadilan tidak bersifat statis. Keadilan harus adaptif terhadap kondisi manusia yang dihadapinya. Inilah esensi dari keadilan substantif, yaitu keadilan yang tidak berhenti pada pemenuhan prosedur, tetapi berupaya menghadirkan hasil yang adil dan manusiawi.
Tantangan terbesar dalam mewujudkan keadilan bagi kaum rentan sering kali terletak pada komunikasi. Komunikasi hukum yang kaku, teknis, dan tidak empatik dapat menjadi penghalang utama akses keadilan. Oleh karena itu, teknik komunikasi dalam layanan administrasi peradilan dan persidangan menjadi isu strategis yang tidak boleh diabaikan.
Dalam layanan administrasi peradilan, komunikasi harus bersifat informatif, transparan, dan mudah diakses. Petugas pengadilan merupakan garda terdepan yang pertama kali berinteraksi dengan pencari keadilan. Cara mereka menyampaikan informasi, menjawab pertanyaan, dan merespons kebutuhan masyarakat akan sangat memengaruhi persepsi publik terhadap pengadilan. Bagi kaum rentan, komunikasi yang ramah dan jelas dapat menjadi penentu apakah mereka akan melanjutkan proses hukum atau memilih mundur.
Pemanfaatan media cetak dan elektronik, termasuk website pengadilan, media sosial, dan aplikasi layanan mandiri, membuka peluang besar untuk meningkatkan akses informasi. Namun, tantangannya adalah memastikan bahwa seluruh media tersebut ramah bagi penyandang disabilitas sensorik, baik netra maupun rungu. Ketiadaan huruf braille, audio screen reader, atau bahasa isyarat dalam layanan informasi masih menjadi catatan penting yang perlu dibenahi.
Dalam persidangan, komunikasi memiliki dimensi yang lebih kompleks. Hakim dan aparatur peradilan tidak hanya dituntut untuk menyampaikan informasi, tetapi juga untuk mendengarkan secara aktif, membangun suasana kondusif, dan mengelola emosi para pihak. Penggunaan bahasa yang jelas, sederhana, dan tidak mengintimidasi menjadi kunci terciptanya persidangan yang adil dan manusiawi.
Teknik komunikasi efektif dalam persidangan mencakup kemampuan bertanya secara konstruktif, memberikan umpan balik yang membangun, serta menghindari pertanyaan yang menjebak atau merendahkan. Bagi kaum rentan, khususnya penyandang disabilitas intelektual atau korban kekerasan, cara bertanya yang tidak sensitif dapat menimbulkan kebingungan, ketakutan, bahkan penutupan diri.
Di sinilah pentingnya perspektif disabilitas dan kerentanan bagi hakim. Hakim yang berperspektif disabilitas tidak melihat keterbatasan sebagai alasan untuk menyingkirkan seseorang dari proses hukum, melainkan sebagai dasar untuk memberikan akomodasi yang layak. Hakim semacam ini memahami bahwa keadilan menuntut kesabaran, empati, dan keberanian untuk keluar dari rutinitas prosedural.
Pengadilan yang ideal bagi kaum rentan adalah pengadilan yang inklusif. Inklusivitas berarti lingkungan yang terbuka, dapat diakses, dan menghargai perbedaan sebagai bagian dari martabat manusia. Pengadilan inklusif tidak hanya ditandai oleh bangunan yang ramah disabilitas, tetapi juga oleh budaya organisasi yang menghormati hak dan suara kaum rentan.
Indikator pengadilan inklusif meliputi aksesibilitas fisik, lingkungan sosial yang positif, keterjangkauan biaya dan jarak, ketersediaan layanan sesuai kebutuhan, kualitas pelayanan, serta partisipasi penuh dan bermakna bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya. Keenam indikator ini menunjukkan bahwa inklusivitas adalah proses sistemik, bukan proyek sesaat.
Mewujudkan pengadilan inklusif memerlukan penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, serta kerja sama dengan organisasi masyarakat sipil dan komunitas penyandang disabilitas. Pengadilan tidak dapat bekerja sendiri. Sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan.
Pada akhirnya, tantangan berkomunikasi dengan kelompok rentan adalah tantangan kemanusiaan. Ia menuntut perubahan cara pandang, dari melihat kaum rentan sebagai objek perlindungan menjadi subjek hukum yang bermartabat. Perubahan ini tidak selalu mudah, karena menyentuh kebiasaan, budaya, dan paradigma lama. Namun tanpa perubahan tersebut, keadilan akan tetap menjadi konsep elitis yang jauh dari kehidupan nyata masyarakat.
Peradilan Agama memiliki modal normatif dan moral yang kuat untuk menjadi pelopor keadilan inklusif. Nilai-nilai perlindungan terhadap yang lemah, keadilan, dan kemaslahatan merupakan inti dari hukum Islam. Ketika nilai-nilai ini diterjemahkan secara konsisten dalam praktik peradilan, maka Pengadilan Agama tidak hanya menjadi lembaga pemutus perkara, tetapi juga ruang pemulihan martabat manusia.
Dengan demikian, komunikasi, pendampingan, dan inklusivitas bukanlah isu teknis semata, melainkan jantung dari keadilan itu sendiri. Cara pengadilan berkomunikasi dengan kaum rentan akan menentukan apakah hukum hadir sebagai pelindung atau justru sebagai sumber luka baru. Di sinilah tanggung jawab moral dan institusional peradilan diuji, sekaligus peluang untuk memperkuat kepercayaan publik dan membangun peradaban hukum yang lebih manusiawi.
DAFTAR PUSTAKA
-
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum bagi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama. Materi Zona 3, 2024–2025.
-
Dicey, A.V. Introduction to the Study of the Law of the Constitution. London: Macmillan, 1959.
-
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas, 2009.
-
Fineman, Martha Albertson. “The Vulnerable Subject and the Responsive State.” Emory Law Journal, 2010.
-
Rawls, John. A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press, 1971.
-
United Nations. Convention on the Rights of Persons with Disabilities. New York: UN, 2006.
-
Komnas HAM RI. Kelompok Rentan dan Akses terhadap Keadilan. Jakarta, 2018.
-
Bedner, Adriaan. “Access to Justice and the Rule of Law.” Hague Journal on the Rule of Law, 2010.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

