Oleh: Majdy Hafizuddin, S.Sy., M.H.*)
*Mahasiswa Pascasarjana pada Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
Peradilan merupakan salah satu institusi fundamental dalam kehidupan manusia yang lahir bersamaan dengan munculnya konflik sosial. Sejak manusia hidup dalam komunitas, kebutuhan akan mekanisme penyelesaian sengketa menjadi keniscayaan. Oleh karena itu, sejarah peradilan pada hakikatnya adalah sejarah peradaban manusia itu sendiri. Dalam konteks Islam, pemahaman tentang sistem peradilan tidak dapat dilepaskan dari kondisi sosial, budaya, dan hukum masyarakat Arab sebelum datangnya Islam.
Kajian tentang peradilan pada masa pra-Islam atau masa Jahiliyah menjadi penting bukan semata-mata untuk kepentingan historis, melainkan juga untuk memahami transformasi radikal yang dilakukan Islam dalam bidang hukum dan keadilan. Islam tidak hadir di ruang kosong, tetapi masuk ke dalam masyarakat yang telah memiliki tradisi, kebiasaan, dan mekanisme penyelesaian perkara, meskipun belum terlembaga secara sistematis.
Dokumen “Peradilan pada Masa Pra Islam” yang menjadi basis tulisan ini menjelaskan bahwa masyarakat Arab pra-Islam telah mengenal praktik peradilan, meskipun belum dalam bentuk institusi negara sebagaimana dikenal saat ini. Peradilan pada masa tersebut lebih bersifat adatistik, personal, dan sangat bergantung pada struktur kesukuan serta otoritas sosial tertentu
Artikel ini bertujuan untuk menguraikan secara komprehensif sistem peradilan pada masa pra-Islam, mulai dari latar sosial bangsa Arab, bentuk-bentuk peradilan, aktor-aktor yang berperan sebagai hakim, hingga mekanisme pembuktian dan tempat penyelenggaraan peradilan. Selain itu, artikel ini juga mengkaji relevansi historis sistem tersebut terhadap pembentukan sistem peradilan Islam setelah kedatangan wahyu.
Masyarakat Arab pra-Islam hidup dalam struktur sosial yang berbasis kesukuan (tribal society). Ikatan kabilah merupakan fondasi utama dalam menentukan identitas, perlindungan, dan status sosial seseorang. Loyalitas terhadap kabilah bersifat absolut dan sering kali mengalahkan nilai keadilan objektif. Dalam situasi demikian, konflik antarindividu hampir selalu berkembang menjadi konflik antarkabilah.
Secara geografis, Jazirah Arab terletak di wilayah strategis jalur perdagangan dunia kuno. Aktivitas ekonomi seperti perdagangan, peternakan, dan pertanian berkembang cukup pesat, terutama di kota-kota dagang seperti Makkah. Namun, kemajuan ekonomi tersebut tidak diimbangi dengan sistem hukum yang mapan. Keamanan dan keadilan sangat bergantung pada kekuatan sosial dan posisi seseorang dalam kabilahnya.
Dalam kondisi demikian, hukum tidak dipahami sebagai seperangkat norma tertulis yang mengikat semua orang secara setara, melainkan sebagai adat kebiasaan (ʿurf) yang diwariskan turun-temurun. Adat inilah yang menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan sengketa, baik sengketa perdata maupun pidana.
Istilah qaḍā’ pada masa pra-Islam belum memiliki makna institusional sebagaimana dalam hukum Islam. Qaḍā’ lebih dipahami sebagai tindakan memutus perkara secara personal berdasarkan kebijaksanaan, adat, dan kekuatan moral seseorang. Hakim (ḥākim atau qāḍī) bukan pejabat resmi negara, melainkan individu yang diakui otoritasnya oleh masyarakat.
Para qāḍī pra-Islam biasanya berasal dari kalangan tokoh kabilah, orang-orang tua yang bijaksana, atau mereka yang dianggap memiliki kelebihan tertentu, baik dari segi pengalaman, kecerdasan, maupun pengetahuan spiritual. Tidak jarang pula dukun (kāhin) dan peramal dilibatkan dalam proses penyelesaian perkara, terutama jika perkara dianggap berkaitan dengan hal-hal gaib atau nasib.
Ketiadaan standar hukum tertulis menyebabkan keputusan qāḍī sangat subjektif. Putusan sering kali dipengaruhi oleh status sosial pihak yang bersengketa, relasi kabilah, dan bahkan kekuatan ekonomi. Hal ini menyebabkan keadilan bersifat elitis dan tidak merata.
Dokumen yang menjadi rujukan artikel ini juga menjelaskan bahwa sistem peradilan telah berkembang pada bangsa-bangsa besar sebelum Islam, seperti Romawi, Persia, dan Mesir Kuno. Bangsa Romawi dikenal memiliki sistem hukum tertulis dan lembaga peradilan yang relatif terorganisasi. Demikian pula bangsa Persia dan Mesir yang telah mengenal struktur peradilan dan hukum negara.
Perbandingan ini penting karena menunjukkan bahwa keterbelakangan sistem peradilan Arab pra-Islam bukan karena ketidaktahuan manusia terhadap hukum, melainkan karena kondisi sosial-politik Arab yang belum membentuk negara terpusat. Bangsa Arab hidup dalam fragmentasi kesukuan, sehingga tidak muncul otoritas tunggal yang dapat membangun sistem hukum formal.
Peradilan pada masa Jahiliyah memiliki berbagai bentuk yang unik dan mencerminkan karakter masyarakatnya. Salah satu bentuk yang paling dikenal adalah peradilan berbasis adat kabilah, di mana kepala suku atau tokoh adat bertindak sebagai penengah sengketa.
Selain itu, terdapat pula lembaga semi-peradilan seperti Dār al-Nadwah di Makkah. Dār al-Nadwah berfungsi sebagai tempat musyawarah para pemuka Quraisy dalam mengambil keputusan penting, termasuk penyelesaian sengketa besar. Meskipun tidak dapat disamakan dengan pengadilan modern, lembaga ini menunjukkan adanya embrio institusionalisasi peradilan.
Bentuk lain adalah peradilan melalui sumpah dan undian (qurʿah). Dalam beberapa kasus, pihak yang bersengketa diminta bersumpah atas nama berhala atau melakukan undian untuk menentukan kebenaran. Mekanisme ini menunjukkan kuatnya pengaruh kepercayaan religius pra-Islam dalam praktik hukum.
Pembuktian dalam peradilan pra-Islam tidak mengenal konsep alat bukti sebagaimana hukum modern. Kesaksian sering kali tidak objektif karena saksi berasal dari kabilah yang sama dengan pihak yang bersengketa. Oleh karena itu, sumpah menjadi alat bukti utama, meskipun sangat rentan manipulasi.
Selain sumpah, praktik ramalan dan pertanda gaib juga dijadikan dasar pengambilan keputusan. Para kāhin dipercaya mampu berkomunikasi dengan makhluk halus atau mengetahui kehendak dewa-dewa. Islam kemudian menghapus praktik ini karena bertentangan dengan prinsip tauhid dan rasionalitas hukum.
Salah satu ciri paling menonjol dari peradilan pra-Islam adalah ketidakadilan struktural. Perempuan, budak, dan orang miskin berada dalam posisi yang sangat lemah. Mereka hampir tidak memiliki akses keadilan yang setara. Hukuman sering kali dijatuhkan secara sewenang-wenang, dan balas dendam (qiṣāṣ versi Jahiliyah) dilakukan tanpa batas proporsional.
Kondisi ini melahirkan siklus kekerasan antarkabilah yang berkepanjangan. Sengketa kecil dapat berujung pada perang besar yang berlangsung puluhan tahun. Hal ini menunjukkan kegagalan sistem peradilan Jahiliyah dalam menciptakan ketertiban sosial yang berkelanjutan.
Kedatangan Islam membawa perubahan fundamental dalam konsep peradilan. Islam menginstitusionalisasi qaḍā’ sebagai bagian dari amanah kenabian dan pemerintahan. Hakim tidak lagi bertindak atas dasar adat atau kepentingan kabilah, melainkan atas dasar wahyu dan prinsip keadilan universal.
Prinsip-prinsip seperti keadilan substantif, persamaan di hadapan hukum, larangan suap, dan kewajiban mendengar kedua belah pihak menjadi fondasi peradilan Islam. Kisah Nabi Daud dan Nabi Sulaiman yang dijelaskan dalam Al-Qur’an juga menunjukkan pentingnya kebijaksanaan dan kehati-hatian dalam memutus perkara, sebagaimana disinggung dalam dokumen sumber.
Memahami peradilan pra-Islam memiliki relevansi penting bagi pengembangan hukum Islam kontemporer. Ia menunjukkan bahwa hukum Islam tidak sekadar melanjutkan tradisi lama, tetapi melakukan koreksi mendasar terhadap praktik-praktik yang tidak adil. Dengan demikian, hukum Islam memiliki watak reformis dan progresif dalam konteks keadilan sosial.
Bagi sistem peradilan modern, khususnya Peradilan Agama di Indonesia, kajian ini memberikan pelajaran penting tentang bahaya hukum yang terlalu bergantung pada adat tanpa prinsip keadilan universal. Ia juga mengingatkan bahwa institusi peradilan harus senantiasa berpihak pada nilai keadilan substantif, bukan sekadar formalitas prosedural.
Peradilan pada masa pra-Islam mencerminkan realitas sosial masyarakat Arab yang belum mengenal negara hukum. Ia berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian konflik, tetapi gagal menjamin keadilan yang merata. Islam hadir sebagai kekuatan transformasi yang merekonstruksi sistem peradilan secara normatif, etis, dan institusional.
Dengan memahami akar sejarah ini, kita dapat lebih menghargai keunggulan sistem peradilan Islam dan sekaligus mengkritisi praktik peradilan kontemporer agar tidak terjebak pada formalitas yang mengabaikan keadilan substantif. Sejarah bukan sekadar catatan masa lalu, melainkan cermin untuk menata masa depan hukum yang lebih manusiawi dan bermartabat.
Daftar Pustaka
- Al-Qur’an al-Karim.
- Koto, Alaidin. Sejarah Peradilan Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.
- Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Mishbah. Jakarta: Lentera Hati, 2004.
- Nasib ar-Rifa‘i, Muhammad. Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir. Depok: Gema Insani, 2000.
- Bahreisy, Salim. Terjemahan Singkat Tafsir Ibnu Katsir Jilid 5. Kuala Lumpur: Victory Agencies, 1994.
- Qutb, Sayyid. Tafsir fi Zhilal al-Qur’an Jilid 15. Jakarta: Gema Insani, 2004.
- Al-Mubarakfury, Shafiyur Rahman. Sirah Nabawiyah. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2012.
- Hasbi Ash-Shiddieqy, Tengku Muhammad. Peradilan dan Hukum Acara Islam. Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1997.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

