Oleh: Majdy Hafizuddin, S.Sy., M.H.*)
*Mahasiswa Pascasarjana pada Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Harta bersama dalam praktik hukum keluarga di Indonesia adalah salah satu contoh paling nyata bagaimana hukum Islam bekerja dalam ruang sosial yang hidup, dinamis, dan plural. Ia hadir bukan semata-mata sebagai teks normatif, melainkan sebagai jawaban atas kebutuhan keadilan yang bertumbuh di tengah perubahan struktur keluarga, pola kerja, dan relasi ekonomi suami-istri. Di banyak rumah tangga, penghasilan dan aset yang terkumpul selama perkawinan lahir dari kerja bersama dalam berbagai bentuk: suami bekerja di ruang publik, istri bekerja di ruang publik atau menopang kerja suami melalui kerja domestik yang memungkinkan stabilitas ekonomi, keduanya menanggung risiko dan menabung untuk masa depan, serta sama-sama memelihara keluarga sebagai satu kesatuan. Pada titik ini, pembahasan tentang harta bersama tidak lagi sekadar urusan siapa pemilik formal, tetapi menyentuh inti keadilan, bagaimana hukum mengakui kontribusi, menghindarkan kerugian sepihak, dan memastikan perlindungan terhadap pihak yang rentan ketika perkawinan berakhir.

Dalam fiqh klasik, konstruksi dasar mengenai harta suami dan istri cenderung terpisah. Suami memiliki hak milik atas hartanya, istri pun demikian, dan akad nikah pada dasarnya tidak otomatis mencampurkan harta. Namun, fiqh klasik juga menyediakan perangkat konseptual yang membuka ruang bagi pengaturan harta bersama melalui pendekatan ijtihad, seperti konsep syirkah (perkongsian/kemitraan), prinsip keadilan muamalah, serta kaidah-kaidah fiqh yang memberi legitimasi kepada kebiasaan masyarakat yang baik. Karena itulah, ketika sistem hukum nasional Indonesia mengakui harta bersama sebagai harta yang diperoleh selama perkawinan, pengakuan tersebut dapat dibaca sebagai bentuk artikulasi ijtihad yang menampung realitas sosial dan rasa keadilan kolektif, bukan sebagai penolakan terhadap prinsip-prinsip syariat.

Di sinilah kaidah ‘urf menjadi penting. Secara sederhana, ‘urf adalah kebiasaan yang dikenal, diterima, dan berlangsung terus-menerus di masyarakat sehingga menjadi standar sosial dalam berinteraksi. Dalam ushul fiqh, ‘urf sering dipahami sebagai adat yang mengakar yang dapat dipertimbangkan dalam penetapan hukum selama tidak bertentangan dengan nash yang tegas dan prinsip dasar syariat. Dari pengertian itu, kita menangkap satu pesan besar: syariat tidak diposisikan sebagai sistem yang steril dari kenyataan sosial, melainkan sebagai sistem nilai yang mampu membimbing masyarakat sembari mengakui praktik-praktik yang membawa maslahat. Kaidah yang sangat populer, al-‘adah muhakkamah—adat kebiasaan dapat dijadikan dasar penetapan hukum—menjadi pintu masuk yang menjelaskan mengapa kebiasaan yang adil dapat diangkat menjadi pertimbangan hukum, termasuk dalam soal harta bersama. Kajian-kajian tentang kaidah ini menegaskan bahwa adat dapat dijadikan pijakan hukum dengan syarat-syarat tertentu, terutama tidak menabrak ketentuan syariah dan memenuhi standar kemaslahatan.

Jika kita menoleh pada sejarah sosial Indonesia, gagasan mengenai harta bersama bukanlah konsep baru. Banyak komunitas Nusantara mengenal istilah setempat yang menggambarkan harta pencaharian suami-istri sebagai milik bersama, baik dalam tradisi Jawa (gono-gini), Minangkabau (dengan variasi pola harta pusaka dan pencaharian), Bugis-Makassar, Banjar, Sunda, dan seterusnya. Pada titik tertentu, kebiasaan tersebut tidak lagi sekadar praktik ekonomi, melainkan norma social, masyarakat memandang wajar bahwa hasil kerja selama perkawinan adalah hasil kehidupan bersama yang semestinya dinikmati bersama, serta dibagi secara patut ketika perkawinan putus. Karena itu, dari sudut pandang ‘urf, harta bersama dapat dipahami sebagai ‘urf shahih, yakni adat/kebiasaan yang sah dan dapat dipakai, sebab ia bertujuan menjaga keadilan dan mencegah kezaliman, bukan sebaliknya.

Syarat-syarat ‘urf agar dapat dipertimbangkan sebagai hujjah biasanya meliputi kebiasaan itu berlaku luas (atau setidaknya dominan pada komunitas terkait), berlangsung terus-menerus atau berulang, dipahami dan diterima masyarakat sebagai standar yang wajar, serta tidak bertentangan dengan nash qath‘i atau prinsip syariat seperti larangan memakan harta orang lain dengan batil, kewajiban menegakkan keadilan, dan menjaga maslahat. Ketika syarat-syarat ini diletakkan pada praktik harta bersama, terlihat bahwa kebiasaan tersebut justru membantu mewujudkan tujuan-tujuan dasar syariat (maqashid), khususnya perlindungan harta (hifzh al-mal), perlindungan keluarga (hifzh al-nasl), dan pencegahan mudarat. Dalam praktik perceraian misalnya, pengakuan harta bersama mencegah situasi ketika salah satu pihak—sering kali istri—kehilangan seluruh akses ekonomi hanya karena aset tercatat atas nama suami atau karena kontribusinya lebih banyak berupa kerja domestik yang tak tercatat secara formal.

Konstruksi ‘urf menjadi semakin kuat ketika dipertemukan dengan hukum positif Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sementara harta bawaan masing-masing dan harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Rumusan ini menegaskan distingsi antara harta bersama dan harta bawaan, sekaligus mengakui bahwa hasil ekonomi selama perkawinan adalah ruang kebersamaan. Dalam kerangka ini, hukum nasional seolah berkata bahwa perkawinan bukan hanya relasi personal, tetapi juga relasi ekonomi yang factual, karena itu, pengaturan harta mesti menampung keadilan faktual tersebut.

Lebih jauh, Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur harta bersama secara lebih spesifik, yang dalam praktik peradilan agama sering menjadi rujukan utama. Banyak uraian kelembagaan peradilan menegaskan bahwa KHI memuat ketentuan Pasal 85 sampai Pasal 97 mengenai harta bersama, termasuk prinsip kepemilikan bersama atas harta yang diperoleh selama perkawinan, ruang pengelolaan, dan pembagian ketika terjadi perceraian. KHI, sebagai hasil kodifikasi ijtihad ulama Indonesia dalam konteks negara-bangsa modern, dapat dibaca sebagai legalisasi ‘urf yang telah mengakar: kebiasaan sosial mengenai kebersamaan hasil perkawinan diberi bentuk normatif agar dapat diterapkan secara konsisten, terukur, dan dapat diuji dalam prosedur peradilan.

Tentu, menerima ‘urf sebagai landasan tidak berarti semua kebiasaan otomatis menjadi hukum. Dalam ushul fiqh, dikenal pembedaan antara ‘urf shahih (kebiasaan yang benar) dan ‘urf fasid (kebiasaan yang rusak). Kebiasaan yang mengandung unsur kezaliman, diskriminasi, atau bertentangan dengan prinsip dasar syariat, tidak dapat diangkat menjadi hujjah. Dalam konteks harta bersama, yang diangkat bukan kebiasaan mengambil harta pasangan, melainkan kebiasaan mengakui kebersamaan hasil, sehingga lebih dekat dengan ‘urf shahih. Bahkan, pembacaan ini selaras dengan prinsip umum muamalah: pada dasarnya muamalah itu boleh selama tidak ada dalil yang melarang, dan tujuan muamalah adalah menegakkan keadilan serta mewujudkan maslahat.

Bila kita mengaitkan harta bersama dengan konsep syirkah, hubungan keduanya tampak dalam logika kerja sama dan konsekuensi bersama. Syirkah dalam fiqh dapat muncul karena kesepakatan (akad) atau karena realitas kontribusi dan pembauran usaha yang diakui oleh urf dan praktik. Pada rumah tangga modern, kesepakatan tidak selalu dituangkan dalam kontrak formal, tetapi sering diwujudkan dalam pola hidup suami-istri menggabungkan pendapatan untuk kebutuhan keluarga, menanggung cicilan rumah, membeli kendaraan, membangun usaha, atau mengembangkan aset. Ketika kedua pihak menanggung beban dan berkontribusi—baik melalui pendapatan langsung maupun dukungan domestik yang memungkinkan pendapatan pihak lain—maka menganggap hasilnya sebagai harta bersama menjadi pilihan yang bukan hanya rasional, tetapi juga adil.

Di titik ini, kita perlu menegaskan satu aspek penting yang sering terlewat: kontribusi non-material dan domestik. Banyak sistem pembuktian cenderung mengutamakan bukti tertulis, transaksi, dan pencatatan formal. Padahal, dalam kehidupan keluarga, kontribusi istri (atau suami) bisa berupa kerja pengasuhan, perawatan rumah, pendampingan emosional, pengelolaan keuangan harian, dan dukungan yang membuat pasangan dapat bekerja produktif. Jika hukum hanya mengakui kontribusi formal, maka hukum berpotensi menghapus kontribusi besar yang tidak tercatat. Di sinilah ‘urf dan kaidah-kaidah fiqh berperan sebagai koreksi moral: kebiasaan masyarakat yang memandang hasil perkawinan adalah hasil kebersamaan sebenarnya merupakan pengakuan sosial terhadap kontribusi yang tak selalu terukur. Pengadilan, melalui argumentasi ijtihad yang matang, dapat menggunakan perangkat ini untuk melindungi pihak yang secara struktural rentan.

Dalam praktik peradilan agama, perdebatan sering muncul pada dua wilayah: penentuan objek harta bersama dan rumus pembagian. Objek harta bersama umumnya mencakup harta yang diperoleh sejak perkawinan berlangsung sampai perkawinan putus, baik atas nama suami maupun istri, selama dapat dibuktikan bahwa harta tersebut berasal dari hasil usaha selama perkawinan. Lalu pembagiannya, dalam banyak kasus, merujuk pada prinsip pembagian proporsional yang sering dipahami sebagai setengah-setengah, namun praktiknya tidak selalu mekanis. Terdapat karya-karya yang menunjukkan bahwa hakim dalam perkara harta bersama dapat membangun argumentasi yang lebih kasuistis sesuai pembuktian dan kontribusi, bahkan ketika harus memberi penalaran yang lebih mendalam demi mencapai keadilan substantif. Diskursus semacam ini menunjukkan bahwa harta bersama bukan sekadar rumus aritmetika, melainkan ruang pertimbangan keadilan yang menuntut kehati-hatian, terutama karena setiap keluarga memiliki konfigurasi kontribusi dan beban yang berbeda.

Di sinilah urgensi ‘urf sebagai landasan menjadi semakin terasa. ‘Urf bukan hanya pembenaran budaya, melainkan metodologi untuk membaca kenyataan yang hidup sebagai fakta sosial. Dalam banyak perkara, fakta sosial itulah yang menentukan rasa adil. Misalnya, ada keluarga di mana istri sepenuhnya bekerja dan suami tidak berkontribusi, tetapi aset dibeli atas nama suami. Ada pula keluarga yang sebaliknya. Ada keluarga yang menjalankan usaha bersama, tetapi pembukuan ditangani satu pihak. Ada keluarga yang hidup dari satu sumber pendapatan, tetapi pihak yang tidak bekerja di luar rumah menanggung beban pengasuhan penuh. Jika ‘urf masyarakat setempat memandang hasil perkawinan sebagai hasil kebersamaan, maka ‘urf tersebut memberi dasar moral untuk menguji klaim kepemilikan formal. Dengan kata lain, ‘urf membantu hakim menembus nama di sertifikat dan melihat realitas kontribusi.

Selain itu, kaidah-kaidah fiqh turunan dari al-‘adah muhakkamah juga relevan untuk memperkuat argumentasi hukum. Kaidah seperti sesuatu yang telah dikenal secara ‘urf diperlakukan seperti syarat (al-ma’ruf ‘urfan ka al-masyruṭ syarṭan) sering dipakai untuk menegaskan bahwa kebiasaan yang lazim dapat dianggap sebagai ketentuan implisit dalam interaksi sosial. Dalam rumah tangga Indonesia yang lazim memandang hasil selama perkawinan sebagai harta bersama, kebiasaan itu dapat dipahami sebagai syarat sosial yang diam-diam disepakati ketika orang menikah, kecuali jika ada perjanjian perkawinan yang menentukan lain. Dengan pendekatan ini, pengakuan harta bersama menjadi bukan sekadar produk undang-undang, melainkan refleksi dari kesepakatan sosial yang hidup dan dipahami para pihak.

Ketika undang-undang perkawinan memberi ruang perjanjian perkawinan, kita juga melihat keseimbangan antara ‘urf dan otonomi para pihak. Hukum mengakui kebiasaan umum (harta bersama), tetapi tetap menyediakan mekanisme bila pasangan ingin mengatur rezim harta secara berbeda. Ini penting agar ‘urf tidak berubah menjadi pemaksaan yang menutup kebebasan. Dengan kata lain, ‘urf berlaku sebagai standar default, sedangkan perjanjian menjadi mekanisme pengecualian yang sah. Pola ini sejalan dengan prinsip ushul fiqh: ‘urf berlaku selama tidak ada kesepakatan yang meniadakannya dan selama tidak bertentangan dengan syariat.

Lebih jauh, jika kita membaca ‘urf dalam perspektif maqashid al-syariah, harta bersama dapat ditempatkan sebagai instrumen perlindungan sosial. Pada saat perceraian, sering muncul ketimpangan kuasa seperti pihak yang memegang akses ke dokumen, rekening, atau sertifikat cenderung lebih kuat. Pihak yang secara sosial lebih rentan—sering kali perempuan, anak, atau pihak yang bergantung ekonomi—berisiko kehilangan akses atas sumber daya yang sebenarnya dibangun bersama. Dengan mengakui harta bersama sebagai norma, hukum menyediakan payung proteksi. Itulah mengapa dalam tulisan-tulisan hukum populer pun sering ditegaskan bahwa KHI mengatur harta bersama dan memberikan hak bagi janda atau duda atas bagian tertentu sesuai ketentuan, meskipun rincian penerapannya tetap bergantung pada pembuktian di persidangan.

Dalam ranah metodologi penemuan hukum (rechtsvinding), ‘urf juga berfungsi sebagai sumber penalaran ketika teks normatif tidak memadai untuk menjawab variasi kasus. Hukum keluarga selalu berhadapan dengan keunikan relasi manusia. Karena itu, peran hakim bukan sekadar menerapkan pasal, melainkan menilai fakta, menimbang bukti, dan membangun putusan yang memberi kepastian sekaligus keadilan. Penelitian-penelitian tentang ‘urf dalam putusan peradilan agama menunjukkan bahwa pertimbangan ‘urf dapat menjadi bagian dari argumentasi hakim, terutama untuk menjembatani norma dengan realitas sosial dan mencapai maslahat. Ini memperlihatkan bahwa ‘urf bukan sekadar teori ushul fiqh di ruang kelas, tetapi benar-benar memiliki daya kerja dalam praktik peradilan.

Meski demikian, penguatan ‘urf sebagai landasan juga menuntut disiplin metodologis agar tidak berubah menjadi relativisme. Pertama, ‘urf harus dipastikan sebagai kebiasaan yang sahih, bukan sekadar praktik sporadis. Kedua, ‘urf harus diuji dengan prinsip syariat, terutama keadilan dan larangan kezhaliman. Ketiga, penerapan ‘urf harus mempertimbangkan konteks dan bukti. Keempat, ketika ada perubahan sosial yang signifikan, ‘urf dapat berubah, dan hukum perlu peka terhadap perubahan itu. Misalnya, dalam beberapa komunitas urban modern, pasangan lebih banyak memiliki aset terpisah, atau memiliki pola keuangan yang sangat individual; dalam situasi demikian, mengasumsikan semua harta adalah bersama tanpa pembuktian yang memadai bisa melahirkan ketidakadilan baru. Karena itu, ‘urf harus dibaca sebagai kaidah yang memandu bukan stempel yang memaksa.

Pembuktian perkara harta bersama pun menjadi arena penting untuk menerjemahkan ‘urf menjadi putusan yang adil. Di satu sisi, ‘urf mengajarkan bahwa kebiasaan kebersamaan adalah norma, tetapi di sisi lain, pengadilan harus memastikan objek sengketa benar-benar diperoleh selama perkawinan dan bukan termasuk harta bawaan, warisan, atau hadiah pribadi, kecuali terbukti telah bercampur atau dialihkan menjadi harta bersama melalui perbuatan hukum tertentu. Undang-Undang Perkawinan sendiri menegaskan pembagian kategori itu dengan cukup tegas, sehingga hakim harus memilahnya secara cermat. Di sini, perangkat pembuktian (surat, saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah) menjadi krusial, dan ‘urf dapat membantu dalam menilai kebiasaan pengelolaan harta yang lazim di keluarga tersebut, misalnya kebiasaan menabung atas satu nama, kebiasaan membayar cicilan dari penghasilan gabungan, atau kebiasaan menyerahkan gaji pada salah satu pihak untuk dikelola rumah tangga.

Sering pula muncul persoalan mengenai utang dan kewajiban. Dalam realitas, keluarga mengambil kredit rumah, kredit kendaraan, atau pinjaman usaha. Ketika harta bersama dibagi, pertanyaan yang muncul apakah utang juga dibagi? Di sinilah logika kebersamaan menjadi konsisten, jika harta dibangun bersama, maka beban pun harus dilihat secara proporsional sesuai peruntukannya. Jika utang diambil untuk kepentingan rumah tangga atau usaha bersama, maka masuk akal bila ia dipertimbangkan sebagai bagian dari konsekuensi kebersamaan. Namun jika utang untuk kepentingan pribadi yang tidak diketahui atau tidak disetujui pasangan, maka ia bisa diperlakukan berbeda. Sekali lagi, ‘urf dan prinsip keadilan muamalah mengarahkan agar putusan tidak hanya memotong aset, tetapi juga membaca beban yang menyertainya.

Pada akhirnya, membicarakan ‘urf sebagai landasan hukum harta bersama berarti mengakui bahwa hukum Islam memiliki mekanisme adaptif yang berakar pada nilai, bukan sekadar kata. ‘Urf adalah mekanisme itu. Ia memungkinkan hukum Islam hidup bersama masyarakat, menilai kebiasaan yang baik sebagai bagian dari penegakan keadilan, dan menolak kebiasaan yang buruk sebagai bentuk penyimpangan. Dalam konteks Indonesia, harta bersama telah menjadi salah satu kebiasaan yang secara sosial dipandang adil dan secara hukum dikodifikasi, sehingga ‘urf berfungsi sebagai basis epistemologis: mengapa konsep ini sah dan mengapa ia relevan dengan tujuan syariat.

Karena itu, legitimasi pelembagaan hukum harta bersama adalah pertemuan antara realitas sosial perkawinan sebagai kerja sama, kaidah ‘urf sebagai perangkat ijtihad, dan hukum positif sebagai bentuk pelembagaan keadilan. Dalam ruang Peradilan Agama, pertemuan ini tidak berhenti sebagai wacana, melainkan bekerja melalui pembuktian, pertimbangan hakim, dan putusan yang menata ulang hak ekonomi pasca-perkawinan. Ketika ‘urf dipahami secara disiplin dan dipandu oleh maqashid, ia menjadi landasan yang tidak hanya sah secara metodologis, tetapi juga bermanfaat secara sosial untuk melindungi yang rentan, mencegah konflik berkepanjangan, dan menguatkan kepercayaan publik bahwa hukum keluarga Islam mampu menjawab tantangan zaman dengan tetap berpegang pada nilai-nilai dasarnya.

Daftar Pustaka

  1. Abdul Wahhab Khallaf. ‘Ilm Ushul al-Fiqh. Kairo: Dar al-Qalam, berbagai edisi.
  2. Al-Suyuthi, Jalal al-Din. Al-Asybah wa al-Nazha’ir fi Qawa‘id wa Furu‘ Fiqh al-Syafi‘iyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, berbagai edisi.
  3. Bahrudin, Nurbaiti. ‘Urf dalam Putusan Pengadilan Agama: Analisis Pertimbangan Hakim dalam Putusan Harta Bersama. Jakarta: (tercantum pada repositori UIN), 2017. (Repository UIN Jakarta)
  4. BPK RI. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (dokumen PDF peraturan). (Peraturan BPK)
  5. Desmuliati, M. Kaidah Fiqhiyah al-‘Adatu Muhakkamah dan Penerapannya dalam Kehidupan Masyarakat. Jurnal Indragiri, 2025. (Jurnal Indra Institute)
  6. Jamil, A. Keadilan Distributif dalam Pembagian Harta Bersama… (artikel PDF), 2025. (shariajournal.com)
  7. Junaidy, Abdul Basith. Harta Bersama dalam Hukum Islam di Indonesia (dokumen PDF repositori). (repository.uinsa.ac.id)
  8. Klinik Hukumonline. Mengenal Harta Bersama dalam Islam. 12 Januari 2024. (Hukum Online)
  9. PTA Gorontalo. Harta Bersama Menurut Tata Aturan Perundangan. 21 Januari 2025. (PTA Gorontalo)
  10. Rizhan, A. Kedudukan al-‘Adah dan al-‘Urf sebagai Sumber Hukum Islam. Ghurrah: Jurnal Kajian Keislaman, 2024. (Journal Unilak)
  11. Rumaysho. Kaidah Fikih: Merujuk pada ‘Urf. 2019. (Rumaysho.Com)
  12. Mushafi, M. Tinjauan Hukum atas Pembagian Harta Gono Gini… BALI LAW REVIEW, 2021. (Fakultas Hukum Universitas Pattimura)