Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id

Agenda rapat pada hari Senin terakhir di tahun 2025, 29 Desember 2025, masih berlanjut di Aula Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru setelah pelaksanaan istirahat siang. Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Triwulan IV ini dipimpin oleh Ketua PTA Pekanbaru, Dr. H. M. Sutomo, S.H., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua PTA Pekanbaru, Dr. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum., Panitera Drs. Fakhrurazi, M.H., serta Sekretaris Dr. Mukti Ali, S.Ag., M.H. Rapat diikuti oleh seluruh aparatur PTA Pekanbaru.
Rapat diawali dengan pengarahan dari Ketua PTA Pekanbaru. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Monev Kinerja Triwulan IV, masih terdapat beberapa pekerjaan yang tertunda sehingga berdampak pada penangguhan permohonan cuti, agar secara optimal untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai. Selain itu, beliau menekankan agar LHKPN, SPT Tahunan, SKP Triwulan IV, serta SKP Tahunan dapat diselesaikan tepat waktu.
Selanjutnya, pembahasan Monev Kinerja Triwulan IV dipimpin oleh Wakil Ketua PTA Pekanbaru dengan fokus pada capaian kinerja PTA Pekanbaru pada Triwulan IV Tahun 2025. Secara umum, capaian kinerja dinyatakan berhasil karena sasaran strategis mampu memenuhi rata-rata target capaian. Hal ini sejalan dengan ketentuan SEMA Nomor 2 Tahun 2024 tentang penyelesaian perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding.
Keberhasilan capaian kinerja tersebut didukung oleh beberapa faktor, antara lain:
- Penerapan standar operasional prosedur (SOP);
- Manajemen sumber daya manusia (SDM) yang efektif; dan
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala.
Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/SK/VIII/2022 tentang standar pelayanan informasi putusan di pengadilan, keberhasilan pada indikator ini didukung oleh:
- Optimalisasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada satuan kerja;
- Sinkronisasi data yang diinput dalam SIPP;
- Kelengkapan metadata pada setiap kolom sebelum pengunggahan putusan; serta
- Peningkatan persentase perkara perdata tingkat banding yang menggunakan e-Court.
Pelaksanaan perkara melalui e-Court merupakan implementasi dari SE Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang pedoman administrasi perkara secara elektronik, serta SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 271/KMA/SK/XII/2019 tentang petunjuk teknis administrasi perkara dan persidangan secara elektronik pada tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Dengan dilaksanakannya Monitoring dan Evaluasi Kinerja Triwulan IV ini, diharapkan seluruh aparatur PTA Pekanbaru dapat meningkatkan komitmen dan kinerja secara berkelanjutan, sehingga target kinerja tahun 2025 dapat tercapai secara optimal dan menjadi landasan yang kuat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pada tahun 2026. Semoga seluruh upaya yang telah dilakukan dapat memberikan manfaat dan mendukung terwujudnya peradilan yang profesional, berintegritas, dan akuntabel.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

