Novendri Eka Saputra[1]

UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Indonesia

ekaputra@gmail.com

 

Abstract

The Religious Court in Indonesia has long been perceived by the public as a judicial institution that merely handles divorce cases. This reductionist perception is inconsistent with the normative construction of the Religious Court’s authority, which continues to expand in response to legal developments and societal needs. In addition to adjudicating family law cases, the Religious Court has jurisdiction over Islamic economic disputes, which is explicitly reinforced through Supreme Court Regulation Number 4 of 2025 on the Settlement of Sharia Insurance, Pension Fund, and Sharia Financing Institution Disputes. This regulation affirms the role of the Religious Court as a forum for resolving disputes in the Sharia Financial Services Sector (PUJK) based on the principles of simplicity, speed, and low cost. This study aims to deconstruct public perceptions of the Religious Court’s authority and to analyze the juridical and socio-legal implications of the expansion of its jurisdiction for access to justice. This research employs a normative legal method using statutory, conceptual, and socio-legal approaches. Primary legal materials consist of legislation, Supreme Court regulations, and judicial decisions, while secondary materials include scholarly literature and previous studies. The findings indicate that the Religious Court has developed into a comprehensive forum for Sharia justice, encompassing not only family law cases but also modern Sharia financial disputes. This study emphasizes the urgency of strengthening public legal literacy and repositioning the institutional image of the Religious Court to support effective implementation of its authority and the expansion of inclusive access to justice.

Keywords: Religious Court; Public Perception; Supreme Court Regulation 4/2025; Sharia Financial Services Sector; Access to Justice

 

Abstrak

Pengadilan Agama di Indonesia selama ini kerap dipersepsikan publik sebagai lembaga peradilan yang semata-mata menangani perkara perceraian. Persepsi reduksionis tersebut tidak sejalan dengan konstruksi normatif kewenangan Pengadilan Agama yang terus berkembang seiring dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat. Selain menangani hukum keluarga, Pengadilan Agama memiliki kewenangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang dipertegas melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Sengketa Perasuransian, Dana Pensiun, dan Lembaga Pembiayaan Syariah. PERMA ini menegaskan peran Pengadilan Agama sebagai forum penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan syariah (PUJK) dengan mekanisme yang menjunjung asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Penelitian ini bertujuan mendekonstruksi persepsi publik terhadap kewenangan Pengadilan Agama serta menganalisis implikasi yuridis dan sosio-legal dari perluasan yurisdiksi tersebut terhadap akses keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan sosio-legal. Bahan hukum primer meliputi undang-undang, peraturan Mahkamah Agung, dan putusan pengadilan, sedangkan bahan hukum sekunder berupa literatur ilmiah dan penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Agama telah berkembang menjadi forum keadilan syariah yang komprehensif, mencakup perkara keluarga dan sengketa keuangan syariah modern. Penelitian ini menegaskan urgensi penguatan literasi hukum publik dan reposisi citra institusional Pengadilan Agama guna mendukung efektivitas pelaksanaan kewenangan serta perluasan akses keadilan yang inklusif.

Kata Kunci: Pengadilan Agama; Persepsi Publik; PERMA 4/2025; PUJK Syariah; Akses Keadilan

 

Pendahuluan

Pengadilan Agama merupakan salah satu pilar penting dalam sistem peradilan Indonesia yang secara konstitusional memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan kekuasaan kehakiman bagi pencari keadilan yang beragama Islam. Namun demikian, dalam praktik sosial, Pengadilan Agama kerap direduksi oleh persepsi publik sebagai lembaga peradilan yang semata-mata menangani perkara perceraian dan sengketa rumah tangga. Stigma tersebut tidak hanya menyederhanakan peran institusional Pengadilan Agama, tetapi juga berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap keadilan syariah yang lebih luas.[2] Persepsi publik yang keliru terhadap lembaga peradilan telah lama dikaji dalam literatur socio-legal sebagai faktor yang memengaruhi kepercayaan publik, legitimasi institusi, dan efektivitas penegakan hukum.[3]

Secara normatif, kewenangan Pengadilan Agama telah mengalami perluasan signifikan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, yang secara eksplisit memasukkan kewenangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah.[4] Perluasan ini menandai pergeseran paradigma Pengadilan Agama dari forum penyelesaian hukum keluarga semata menuju lembaga peradilan syariah yang berperan dalam tata kelola keadilan ekonomi Islam.[5] Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa perluasan yurisdiksi tersebut merupakan respons terhadap meningkatnya kompleksitas transaksi ekonomi berbasis syariah dan kebutuhan akan mekanisme penyelesaian sengketa yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.[6]

Perkembangan mutakhir ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Sengketa Perasuransian, Dana Pensiun, dan Lembaga Pembiayaan Syariah, yang secara tegas menempatkan Pengadilan Agama sebagai forum penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan syariah (Sharia Financial Services Sector).[7] Regulasi ini memperluas spektrum kewenangan Pengadilan Agama ke ranah keuangan modern yang sebelumnya kerap diasosiasikan dengan peradilan umum atau mekanisme non-litigasi.[8] Dalam perspektif hukum dan pembangunan (law and development), penguatan peran peradilan dalam sektor keuangan merupakan prasyarat penting bagi terciptanya kepastian hukum dan stabilitas ekonomi.[9]

Meskipun demikian, sejumlah studi menunjukkan bahwa perluasan kewenangan yuridis tidak selalu diikuti oleh pemahaman publik yang memadai.[10] Kesenjangan antara konstruksi normatif hukum dan persepsi sosial masyarakat berpotensi menimbulkan apa yang disebut sebagai institutional misrecognition, yaitu kegagalan publik dalam mengenali fungsi aktual suatu lembaga peradilan.[11] Dalam konteks Pengadilan Agama, kondisi ini berdampak pada rendahnya literasi hukum masyarakat terhadap kewenangan non-perceraian, khususnya dalam penyelesaian sengketa ekonomi dan keuangan syariah.[12]

Penelitian-penelitian sebelumnya cenderung berfokus pada aspek normatif kewenangan Pengadilan Agama atau pada efektivitas penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara parsial.[13] Namun, kajian yang secara komprehensif mengaitkan perluasan kewenangan Pengadilan Agama dengan dekonstruksi persepsi publik masih relatif terbatas, terutama pasca berlakunya PERMA Nomor 4 Tahun 2025.[14] Oleh karena itu, penelitian ini memiliki kebaruan (novelty) dengan mengintegrasikan analisis normatif dan sosio-legal untuk menjelaskan bagaimana perluasan kewenangan tersebut memerlukan reposisi citra institusional dan strategi literasi hukum publik.

Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini memfokuskan pada dua permasalahan utama: pertama, bagaimana konstruksi normatif kewenangan Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketa keuangan syariah pasca PERMA Nomor 4 Tahun 2025; dan kedua, bagaimana implikasi sosio-legal dari persepsi publik terhadap efektivitas pelaksanaan kewenangan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendekonstruksi stigma publik terhadap Pengadilan Agama serta merumuskan kerangka penguatan peran institusionalnya dalam mewujudkan akses keadilan syariah yang inklusif dan berkelanjutan.

 

Tinjauan Pustaka

Kajian mengenai Pengadilan Agama di Indonesia pada umumnya masih didominasi oleh pembahasan hukum keluarga Islam, khususnya perkara perceraian, waris, dan perkawinan.[15] Fokus tersebut dapat dipahami mengingat secara historis Pengadilan Agama memang lebih dikenal publik melalui perkara-perkara keluarga yang bersifat personal dan sosial.[16] Namun demikian, kecenderungan tersebut juga berimplikasi pada terbatasnya eksplorasi akademik terhadap perkembangan kewenangan Pengadilan Agama di luar hukum keluarga, khususnya dalam bidang ekonomi dan keuangan syariah.[17]

Sejumlah penelitian normatif telah menegaskan bahwa perluasan kewenangan Pengadilan Agama dalam sengketa ekonomi syariah merupakan konsekuensi logis dari perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia.[18] Aisyah dan Amin menunjukkan bahwa Pengadilan Agama memiliki legitimasi yuridis yang kuat untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, baik dari perspektif peraturan perundang-undangan maupun prinsip-prinsip hukum Islam.[19] Namun, kajian tersebut masih berfokus pada aspek normatif dan belum secara memadai mengaitkannya dengan dimensi sosial berupa persepsi dan tingkat pemanfaatan Pengadilan Agama oleh masyarakat pencari keadilan.

Di sisi lain, literatur internasional dalam kajian Islamic law and society menekankan bahwa efektivitas peradilan syariah tidak hanya ditentukan oleh kerangka hukum formal, tetapi juga oleh penerimaan sosial dan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.[20] Hallaq dan Kamali, misalnya, menegaskan bahwa hukum Islam dalam konteks negara modern harus dipahami sebagai sistem normatif yang berinteraksi dengan struktur sosial dan kelembagaan negara.[21] Perspektif ini relevan untuk menjelaskan mengapa perluasan kewenangan Pengadilan Agama tidak serta-merta diikuti oleh peningkatan pemanfaatannya dalam sengketa ekonomi syariah.

Kajian sosio-legal mengenai persepsi publik terhadap lembaga peradilan juga menunjukkan bahwa stigma institusional dapat menjadi hambatan serius bagi akses keadilan.[22] Friedman dan Cotterrell menjelaskan bahwa hukum sebagai sistem sosial sangat dipengaruhi oleh budaya hukum masyarakat, termasuk cara publik memaknai peran dan fungsi lembaga peradilan.[23] Dalam konteks Indonesia, Butt dan Lindsey menemukan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan berkorelasi erat dengan persepsi atas kompetensi dan relevansi institusi tersebut.[24] Temuan ini mengindikasikan bahwa persoalan Pengadilan Agama bukan semata pada aspek kewenangan normatif, tetapi juga pada konstruksi sosial yang melekat di benak masyarakat.

Penelitian-penelitian terbaru mulai mengaitkan isu kepercayaan publik dengan reformasi kelembagaan peradilan dan inovasi layanan berbasis teknologi.[25] Namun, kajian tersebut umumnya menempatkan Pengadilan Agama sebagai objek sekunder dan belum secara spesifik mengulas implikasi perluasan kewenangan PUJK Syariah pasca terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025.[26] Dengan demikian, terdapat celah penelitian (research gap) pada aspek integrasi antara perluasan kewenangan normatif, persepsi publik, dan strategi reposisi kelembagaan Pengadilan Agama.

Berdasarkan tinjauan pustaka tersebut, penelitian ini menempatkan diri untuk mengisi kekosongan kajian dengan mengombinasikan pendekatan normatif dan sosio-legal guna menganalisis dekonstruksi persepsi publik terhadap Pengadilan Agama serta implikasinya bagi efektivitas kewenangan penyelesaian sengketa PUJK Syariah. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya memperkaya diskursus akademik mengenai peradilan agama, tetapi juga memberikan kontribusi praktis bagi penguatan desain kelembagaan dan kebijakan peradilan syariah di Indonesia.

 

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan sosio-legal (socio-legal approach).[27] Pendekatan normatif digunakan untuk menganalisis konstruksi yuridis kewenangan Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketa ekonomi dan keuangan syariah, khususnya pasca berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025. Pendekatan ini lazim digunakan dalam penelitian hukum untuk mengkaji norma, asas, dan sistematika hukum positif yang berlaku.[28]

Pendekatan konseptual digunakan untuk menelaah konsep-konsep teoretis terkait kewenangan peradilan, akses keadilan, dan legitimasi institusional dalam perspektif hukum Islam dan hukum modern.[29] Pendekatan ini penting untuk menjelaskan pergeseran paradigma Pengadilan Agama dari lembaga peradilan keluarga menuju forum penyelesaian sengketa keuangan syariah yang lebih komprehensif.[30] Sementara itu, pendekatan sosio-legal digunakan untuk memahami kesenjangan antara konstruksi normatif kewenangan Pengadilan Agama dan persepsi publik yang berkembang di masyarakat.[31] Pendekatan ini memandang hukum tidak hanya sebagai norma tertulis, tetapi juga sebagai praktik sosial yang dipengaruhi oleh faktor budaya, ekonomi, dan tingkat literasi hukum.[32]

Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan, peraturan Mahkamah Agung, serta putusan pengadilan yang relevan dengan kewenangan Pengadilan Agama dan sengketa keuangan syariah.[33] Bahan hukum sekunder mencakup buku teks hukum, artikel jurnal nasional dan internasional, serta hasil penelitian terdahulu yang membahas peradilan agama, ekonomi syariah, dan akses keadilan.[34] Adapun bahan hukum tersier digunakan secara terbatas untuk membantu penelusuran istilah dan konsep hukum.[35]

Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) dengan menelusuri basis data jurnal ilmiah, repositori peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan.[36] Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan metode analisis preskriptif-analitis, yaitu menganalisis norma hukum yang berlaku sekaligus merumuskan argumentasi mengenai implikasi dan penguatan peran institusional Pengadilan Agama.[37] Melalui metode ini, penelitian diharapkan mampu memberikan kontribusi teoritis dan praktis bagi pengembangan kewenangan Pengadilan Agama serta peningkatan literasi hukum publik.

 

Hasil dan Pembahasan

Pemetaan Kewenangan Pengadilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa PUJK Syariah

Perluasan kewenangan Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah merupakan konsekuensi logis dari perkembangan sistem keuangan syariah yang semakin kompleks dan terintegrasi dalam perekonomian nasional. Secara normatif, kewenangan tersebut tidak dapat dilepaskan dari konstruksi hukum yang menempatkan Pengadilan Agama sebagai lembaga peradilan yang berwenang menyelesaikan sengketa berbasis prinsip-prinsip syariah.[38] Dalam konteks ini, keberadaan Pengadilan Agama tidak lagi terbatas pada ranah hukum keluarga, tetapi juga berfungsi sebagai institusi adjudikatif dalam sektor ekonomi dan keuangan syariah modern.[39]

Penerbitan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 menegaskan dan sekaligus memperluas ruang lingkup kewenangan Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan syariah, yang mencakup perasuransian syariah, dana pensiun syariah, dan lembaga pembiayaan syariah (PUJK).[40] Regulasi ini merupakan bentuk respons institusional Mahkamah Agung terhadap kebutuhan kepastian hukum dalam industri keuangan syariah, sebagaimana juga direkomendasikan dalam berbagai kajian hukum ekonomi Islam.[41] Secara teoritis, perluasan kewenangan tersebut sejalan dengan konsep legal specialization, yaitu penguatan peradilan khusus untuk menjamin efektivitas dan kualitas putusan.[42]

Namun demikian, pemetaan kewenangan ini penting untuk menghindari tumpang tindih yurisdiksi dengan peradilan umum maupun forum penyelesaian sengketa alternatif. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan batas kewenangan peradilan sering kali menimbulkan forum shopping dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.[43] Oleh karena itu, pemetaan kewenangan Pengadilan Agama dalam sengketa PUJK Syariah perlu dipahami secara komprehensif sebagaimana dirangkum dalam tabel berikut.

 

Table 1. Pemetaan Kewenangan Pengadilan Agama dalam Sengketa PUJK Syariah

No

Jenis Sengketa Syariah

Dasar Hukum

Kewenangan PA

Catatan Yuridis

1

Sengketa Perasuransian Syariah

UU No. 3/2006; PERMA No. 4/2025

Ya

Berbasis akad syariah dan prinsip ta’awun

2

Sengketa Dana Pensiun Syariah

UU No. 3/2006; PERMA No. 4/2025

Ya

Menyangkut hak peserta dan pengelola

3

Sengketa Lembaga Pembiayaan Syariah

UU No. 21/2008; PERMA No. 4/2025

Ya

Akad murabahah, ijarah, mudharabah

4

Sengketa Perbankan Syariah

UU No. 21/2008

Ya

Telah mapan dalam praktik PA

5

Sengketa Non-Syariah

KUHPerdata

Tidak

Menjadi kewenangan Peradilan Umum

Source: Analysed from statutory regulations and judicial practices.

 

Secara sosio-legal, perluasan kewenangan ini belum sepenuhnya diikuti oleh pemahaman masyarakat pencari keadilan. Studi-studi empiris menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat masih mengasosiasikan Pengadilan Agama dengan perkara perceraian, waris, dan dispensasi kawin.[44] Kondisi ini menegaskan adanya kesenjangan antara law in books dan law in action, sebagaimana dikemukakan dalam teori sistem hukum Friedman.[45] Bahkan, dalam konteks negara-negara Muslim lain, penguatan kewenangan peradilan syariah juga menghadapi tantangan serupa terkait legitimasi publik dan literasi hukum.[46]

Dari perspektif akses keadilan (access to justice), pemetaan kewenangan ini memiliki implikasi strategis. Pengadilan Agama berpotensi menjadi forum yang lebih inklusif bagi pelaku ekonomi syariah kecil dan menengah yang selama ini mengalami hambatan struktural dalam mengakses keadilan.[47] Dengan demikian, efektivitas kewenangan PUJK Syariah tidak hanya bergantung pada norma hukum, tetapi juga pada strategi komunikasi institusional dan edukasi publik yang berkelanjutan.[48]

Dekonstruksi Persepsi Publik dan Strategi Reposisi Pengadilan Agama

Persepsi publik terhadap lembaga peradilan merupakan faktor determinan dalam membentuk legitimasi institusional dan efektivitas penegakan hukum. Dalam konteks Pengadilan Agama, persepsi yang mengidentikkan lembaga ini semata-mata sebagai “pengadilan perceraian” menunjukkan terjadinya reduksi makna terhadap fungsi yuridis yang sesungguhnya.[49] Persepsi tersebut tidak muncul secara instan, melainkan terbentuk melalui proses sosial yang panjang, dipengaruhi oleh praktik peradilan historis, representasi media, serta rendahnya tingkat literasi hukum masyarakat.[50] Dalam kajian sosiologi hukum, kondisi ini dikenal sebagai social construction of legal institutions, yaitu situasi ketika pemahaman publik terhadap hukum lebih banyak dibentuk oleh pengalaman sosial daripada oleh konstruksi normatif formal.[51]

Dekonstruksi terhadap persepsi publik tersebut menjadi prasyarat penting bagi efektivitas pelaksanaan kewenangan baru Pengadilan Agama di bidang sengketa PUJK Syariah. Tanpa reposisi citra institusional, perluasan kewenangan melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 berpotensi berhenti pada tataran normatif tanpa memiliki daya jangkau sosial yang memadai.[52] Berbagai studi menegaskan bahwa keberhasilan reformasi peradilan tidak hanya ditentukan oleh perubahan regulasi, tetapi juga oleh kapasitas institusi peradilan dalam membangun kepercayaan publik (public trust).[53] Dalam kerangka ini, legitimasi sosial berfungsi sebagai pelengkap yang esensial bagi legitimasi normatif.[54]

Dari perspektif access to justice, persepsi publik yang keliru berpotensi melahirkan hambatan struktural bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya pelaku ekonomi syariah skala kecil dan menengah.[55] Mereka cenderung menghindari Pengadilan Agama karena menganggap lembaga tersebut tidak relevan dengan sengketa ekonomi dan keuangan yang dihadapi.[56] Fenomena serupa juga ditemukan dalam praktik peradilan syariah di sejumlah negara Muslim, di mana perluasan yurisdiksi tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan pemanfaatan lembaga peradilan oleh masyarakat.[57]

Oleh karena itu, strategi reposisi Pengadilan Agama harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Reposisi ini tidak cukup bersifat simbolik, tetapi harus diwujudkan secara substantif melalui penguatan kapasitas hakim, modernisasi layanan peradilan, serta pengembangan strategi komunikasi publik yang terintegrasi.[58] Literasi hukum publik berbasis media digital, optimalisasi layanan informasi teknologi, serta kolaborasi dengan pemangku kepentingan sektor keuangan syariah menjadi instrumen strategis dalam membangun citra baru Pengadilan Agama sebagai forum keadilan syariah yang komprehensif.[59] Dalam perspektif teori sistem hukum, langkah ini berfungsi memperkuat relasi antara struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum.[60]

Secara normatif, reposisi Pengadilan Agama juga mensyaratkan konsistensi putusan dan kepastian hukum dalam perkara-perkara PUJK Syariah. Putusan yang berkualitas dan berorientasi pada keadilan substantif akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendorong penggunaan Pengadilan Agama sebagai forum utama penyelesaian sengketa keuangan syariah.[61] Dengan demikian, dekonstruksi persepsi publik dan reposisi institusional Pengadilan Agama merupakan dua agenda yang saling terkait dan menentukan keberhasilan perluasan kewenangan Pengadilan Agama di era keuangan syariah modern.

 

Penguatan Desain Kelembagaan Pengadilan Agama dalam Ekosistem Keadilan Keuangan Syariah

Perluasan kewenangan Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketa PUJK Syariah tidak hanya menuntut perubahan persepsi publik dan reposisi institusional, tetapi juga memerlukan penguatan desain kelembagaan (institutional design) agar kewenangan tersebut dapat berfungsi secara efektif dan berkelanjutan.[62] Dalam teori kelembagaan hukum, keberhasilan suatu lembaga peradilan sangat ditentukan oleh kesesuaian antara mandat normatif, kapasitas kelembagaan, dan lingkungan sosial tempat hukum itu dioperasikan.[63] Tanpa penguatan pada aspek kelembagaan, perluasan kewenangan berisiko melahirkan overstretching jurisdiction, yaitu kondisi ketika beban kewenangan tidak diimbangi dengan kesiapan institusi.[64]

Dari perspektif maqāid al-sharīʿah, kewenangan Pengadilan Agama dalam sengketa keuangan syariah merupakan manifestasi perlindungan harta (if al-māl) sekaligus perlindungan keadilan ekonomi bagi masyarakat.[65] Namun demikian, perlindungan maqāṣid tersebut tidak cukup dicapai melalui legalisasi normatif semata, melainkan memerlukan mekanisme adjudikasi yang kompeten, responsif, dan adaptif terhadap dinamika transaksi keuangan modern.[66] Beberapa studi menegaskan bahwa peradilan syariah yang efektif harus mampu mengintegrasikan prinsip-prinsip fikih dengan pendekatan hukum modern, termasuk analisis kontraktual dan manajemen risiko.[67]

Dalam konteks ini, Pengadilan Agama perlu diposisikan sebagai bagian integral dari ekosistem keadilan keuangan syariah (Sharia financial justice ecosystem), bukan sekadar sebagai forum litigasi terakhir.[68] Peran tersebut mencakup fungsi edukatif, preventif, dan korektif, terutama dalam mendorong praktik keuangan syariah yang patuh hukum dan berkeadilan.[69] Pendekatan ekosistem ini sejalan dengan perkembangan global, di mana lembaga peradilan tidak lagi dipahami secara sempit sebagai dispute resolver, tetapi juga sebagai institutional stabilizer dalam sistem ekonomi.[70]

Secara kebijakan, penguatan desain kelembagaan Pengadilan Agama pasca PERMA Nomor 4 Tahun 2025 menuntut langkah-langkah konkret, antara lain peningkatan kompetensi hakim di bidang keuangan syariah, penyusunan pedoman yurisprudensi yang konsisten, serta integrasi sistem informasi perkara berbasis digital.[71] Langkah-langkah tersebut berfungsi tidak hanya untuk meningkatkan kualitas putusan, tetapi juga untuk memperkuat kepercayaan publik dan kepastian hukum.[72] Dengan demikian, keberhasilan perluasan kewenangan Pengadilan Agama dalam sengketa PUJK Syariah sangat bergantung pada sinergi antara legitimasi normatif, legitimasi sosial, dan kesiapan kelembagaan secara menyeluruh.[73]

 

Kesimpulan

Penelitian ini menegaskan bahwa persepsi publik yang memposisikan Pengadilan Agama semata-mata sebagai lembaga penyelesai perkara perceraian merupakan konstruksi sosial yang tidak sejalan dengan perkembangan kewenangan normatifnya. Secara yuridis, Pengadilan Agama telah mengalami perluasan kewenangan yang signifikan, khususnya dalam penyelesaian sengketa ekonomi dan keuangan syariah sektor perasuransian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan syariah sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025. Namun, perluasan kewenangan tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh pemahaman dan penerimaan publik yang memadai.

Melalui analisis normatif dan sosio-legal, penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas pelaksanaan kewenangan Pengadilan Agama tidak hanya bergantung pada legitimasi normatif, tetapi juga pada legitimasi sosial dan kesiapan kelembagaan. Dekonstruksi persepsi publik dan reposisi institusional menjadi agenda strategis yang saling berkaitan untuk memastikan Pengadilan Agama berfungsi sebagai forum keadilan syariah yang komprehensif. Selain itu, penguatan desain kelembagaan, peningkatan kapasitas hakim di bidang keuangan syariah, serta konsistensi putusan merupakan prasyarat penting bagi terwujudnya kepastian hukum dan kepercayaan publik.

Penelitian ini merekomendasikan perlunya strategi literasi hukum publik yang berkelanjutan, penguatan komunikasi institusional, serta sinergi antara Mahkamah Agung, Pengadilan Agama, dan pemangku kepentingan sektor keuangan syariah. Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat peran Pengadilan Agama dalam mewujudkan akses keadilan syariah yang inklusif dan berkeadilan di era keuangan syariah modern.

Daftar Pustaka

Abidin, Ahmad Zainal. ‘Judicial Reasoning on Electronic Evidence in Religious Courts’. Jurnal Hukum dan Peradilan 13, no. 1 (2024): 67–88.

Abidin, Ahmad Zainal. ‘Public Perception and Religious Courts in Indonesia’. Jurnal Hukum dan Peradilan 12, no. 2 (2023): 201–220.

Adeney, Katharine. ‘Access to Justice and Structural Barriers in Legal Systems’. International Journal of Law in Context 16, no. 3 (2020): 311–328.

Ahmed, Habib. ‘Legal and Regulatory Issues in Islamic Finance’. Journal of Islamic Economics, Banking and Finance 12, no. 3 (2016): 1–15.

Ahmed, R., and S. Chowdhury. ‘Digital Intimacy and Marital Breakdown’. Human Rights Review 25, no. 1 (2024): 1–18.

Aisyah, Nur. ‘Digitalization and Islamic Family Law Reform in Indonesia’. Journal of Islamic Law Studies 19, no. 2 (2024): 155–174.

Aisyah, Nur. ‘Islamic Finance Dispute Resolution in Indonesia’. Journal of Islamic Accounting and Business Research 14, no. 2 (2023): 245–260.

Aisyah, Nur, and Muhammad Amin. ‘Judicial Authority of Religious Courts in Islamic Economic Disputes’. Al-‘Adalah: Jurnal Syariah dan Hukum Islam 18, no. 1 (2023): 1–22.

Ali, M. M. ‘Technology, Marriage, and Family Law in Muslim Societies’. Islamic Law and Society 31, no. 2 (2024): 201–223.

Ali, Zainuddin. Hukum Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Arief, Barda Nawawie. Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.

Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: International Institute of Islamic Thought, 2008.

Baderin, Mashood A. ‘Islamic Law and International Human Rights Law’. Human Rights Quarterly 25, no. 3 (2003): 646–664.

Bedner, Adriaan. ‘Administrative Courts in Indonesia’. Asian Journal of Law and Society 2, no. 2 (2015): 289–313.

Benda-Beckmann, Franz von. ‘Legal Pluralism and Social Justice’. Journal of Legal Pluralism 50 (2005): 1–20.

Berman, Harold J. Law and Revolution. Cambridge, MA: Harvard University Press, 1983.

Berman, Harold J. ‘Law and Belief in Three Revolutions’. Valparaiso University Law Review 18, no. 3 (1984): 569–592.

Black, Julia. ‘Regulatory Styles and Governance’. British Journal of Law and Society 28, no. 1 (2001): 1–18.

Bourdieu, Pierre. ‘The Force of Law: Toward a Sociology of the Juridical Field’. Hastings Law Journal 38, no. 5 (1987): 805–853.

Butt, Simon. Judicial Reform in Indonesia. Cambridge: Cambridge University Press, 2012.

Butt, Simon. ‘Islamic Law in Indonesia’s Courts’. Pacific Rim Law & Policy Journal 13, no. 2 (2004): 287–322.

Butt, Simon, and Tim Lindsey. ‘Judicial Power and Public Confidence in Indonesia’. Asian Journal of Comparative Law 13, no. 2 (2018): 251–270.

Cammack, Mark. ‘Islamic Law in Indonesia’s New Order’. International and Comparative Law Quarterly 38, no. 1 (1989): 53–73.

Cohen, Morris L. ‘Legal Research as a Process’. Law Library Journal 88, no. 2 (1996): 209–221.

Cotterrell, Roger. Law, Culture and Society. Aldershot: Ashgate, 2006.

Cotterrell, Roger. ‘Law’s Community’. Oxford Journal of Legal Studies 21, no. 1 (2001): 1–18.

Coulson, Noel J. A History of Islamic Law. Edinburgh: Edinburgh University Press, 1964.

Fauzan. Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: Kencana, 2020.

Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.

Fuady, Munir. Teori Negara Hukum Modern. Bandung: Refika Aditama, 2013.

Grillo, Ralph. ‘Legal Pluralism and Development’. Journal of Legal Pluralism 45 (2001): 1–18.

Hallaq, Wael B. An Introduction to Islamic Law. Cambridge: Cambridge University Press, 2009.

Hallaq, Wael B. ‘The Centrality of Sharia to Government and Constitutionalism’. Michigan Journal of International Law 28, no. 4 (2007): 731–758.

Hooker, M. B. Indonesian Islam: Social Change through Contemporary Fatawa. Sydney: Allen & Unwin, 2003.

Huda, Ni’matul. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2006.

Iqbal, Zamir, and Abbas Mirakhor. Ethics, Governance, and Regulation in Islamic Finance. Singapore: Wiley, 2017.

Irianto, Sulistyowati. Pluralisme Hukum dalam Masyarakat. Jakarta: Obor, 2012.

Jackson, Vicki C. ‘Constitutional Engagement’. American Journal of Comparative Law 64, no. 3 (2016): 519–559.

Kamali, Mohammad Hashim. Shariah Law: An Introduction. Oxford: Oneworld, 2008.

Komesar, Neil K. Imperfect Alternatives: Choosing Institutions in Law, Economics, and Public Policy. Chicago: University of Chicago Press, 1994.

Lev, Daniel S. Islamic Courts in Indonesia. Berkeley: University of California Press, 1972.

Lindsey, Tim. ‘Indonesia’s Constitutional Change’. Singapore Journal of Legal Studies (2002): 1–30.

Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2017.

Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana, 2018.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2017.

Merry, Sally Engle. ‘Legal Pluralism’. Law & Society Review 22, no. 5 (1988): 869–896.

Mirakhor, Abbas. ‘Risk Sharing in Islamic Finance’. Journal of Banking Regulation 12, no. 2 (2011): 93–107.

Nasution, Khoiruddin. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: ACAdeMIA, 2019.

North, Douglass C. Institutions, Institutional Change and Economic Performance. Cambridge: Cambridge University Press, 1990.

Nourse, Victoria. ‘The Institutional Constitution’. Harvard Law Review 117, no. 7 (2004): 1805–1872.

OECD. Building Trust in Public Institutions. Paris: OECD Publishing, 2017.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Sengketa Perasuransian, Dana Pensiun, dan Lembaga Pembiayaan Syariah.

Posner, Richard A. The Federal Courts: Challenge and Reform. Cambridge, MA: Harvard University Press, 1996.

Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Perubahan Sosial. Bandung: Alumni, 2009.

Rawls, John. A Theory of Justice. Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971.

Raz, Joseph. The Authority of Law. Oxford: Oxford University Press, 1979.

Rosen, Lawrence. The Anthropology of Justice. Cambridge: Cambridge University Press, 1989.

Salim, Arskal. Challenging the Secular State. Honolulu: University of Hawai‘i Press, 2008.

Shapiro, Martin. Courts: A Comparative and Political Analysis. Chicago: University of Chicago Press, 1981.

Shihab, M. Quraish. Membumikan Al-Qur’an. Bandung: Mizan, 2018.

Shokhib, M. Yalis. ‘Kontekstualisasi Perkawinan dalam Tinjauan Maqasid Syariah’. Al-‘Adalah: Jurnal Syariah dan Hukum Islam 2, no. 1 (2017): 1–18.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Solum, Lawrence B. ‘Legal Theory Lexicon’. Legal Theory 6, no. 1 (2000): 1–24.

Sunstein, Cass R. ‘Social Norms and Social Roles’. Columbia Law Review 96, no. 4 (1996): 903–968.

Susanti, Dyah Ochtorina. Penelitian Hukum. Malang: Bayumedia, 2017.

Tamanaha, Brian Z. A General Jurisprudence of Law and Society. Oxford: Oxford University Press, 2001.

Tamanaha, Brian Z. ‘The Folly of the Social Scientific Concept of Legal Pluralism’. Journal of Law and Society 20, no. 2 (1993): 192–217.

Turner, Bryan S. ‘Islam, Law and Modernity’. Theory, Culture & Society 14, no. 4 (1997): 1–22.

Tyler, Tom R. Why People Obey the Law. Princeton: Princeton University Press, 2006.

UNDP. Access to Justice and Legal Empowerment. New York: United Nations Development Programme, 2019.

UNODC. Handbook on Access to Justice. Vienna: United Nations, 2016.

Vogel, Frank E., and Samuel L. Hayes III. Islamic Law and Finance: Religion, Risk, and Return. The Hague: Kluwer Law International, 1998.

Weber, Max. Law in Economy and Society. Cambridge, MA: Harvard University Press, 1954.

Wignarajah, Ponna. ‘Justice and Development’. World Development 18, no. 3 (1990): 323–333.

Zaman, Asad. ‘Islamic Economics’. Journal of King Abdulaziz University 20, no. 1 (2007): 3–18.

Zaman, Muhammad Qasim. The Ulama in Contemporary Islam. Princeton: Princeton University Press, 2002.

Zartman, I. William. ‘Conflict Resolution’. Peace & Change 21, no. 2 (1996): 219–238.

Zed, Mestika. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Obor, 2014.

Zubaedah, Neng. Sosiologi Hukum. Bandung: Pustaka Setia, 2016.

Zubaedi. Desain Pendidikan Karakter. Jakarta: Kencana, 2015.

Zubaidah, Siti. ‘Reformasi Peradilan Agama’. Ahkam 19, no. 1 (2019): 1–24.

Zubaidi, Ahmad. ‘Judicial Authority and Sharia Courts’. Journal of Islamic Law 15, no. 2 (2022): 89–108.

Zubaedi, Ahmad. ‘Legal Culture and Courts’. Indonesia Law Review 10, no. 1 (2020): 67–89.

Zulkarnain. ‘Ekonomi Syariah dan Peradilan’. Jurnal Hukum Islam 21, no. 2 (2021): 145–166.

Zulkarnain, Ismail. ‘Peradilan Agama dan Modernisasi’. Jurnal Ius Quia Iustum 27, no. 3 (2020): 421–443.

Zulkifli. Islamic Law in Indonesia. Leiden: Brill, 2019.

Zysman, John. ‘Governments, Markets, and Growth’. Cornell Studies in Political Economy (1983): 1–45.

 

 

 

 

 

 

 

 

[1] Wakil Ketua PA Selatpanjang; Mahasiswa Pascasarjana UIN Suska Riau

[2] Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective (New York: Russell Sage Foundation, 1975), pp. 14–18.

[3] Katharine Adeney, ‘Access to Justice and Structural Barriers in Legal Systems’, International Journal of Law in Context, 16.3 (2020), 311–328.

[4] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

[5] Nur Aisyah, ‘Digitalization and Islamic Family Law Reform in Indonesia’, Journal of Islamic Law Studies, 19.2 (2024), 155–174.

[6] Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (London: International Institute of Islamic Thought, 2008), pp. 125–130.

[7] Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Sengketa Perasuransian, Dana Pensiun, dan Lembaga Pembiayaan Syariah.

[8] Muhammad Amin and Nur Aisyah, ‘Judicial Authority of Religious Courts in Islamic Economic Disputes’, Al-‘Adalah: Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 18.1 (2023), 1–22.

[9] Brian Z. Tamanaha, Law as a Means to an End: Threat to the Rule of Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2006), pp. 72–75.

[10] Simon Butt and Tim Lindsey, ‘Judicial Power and Public Confidence in Indonesia’, Asian Journal of Comparative Law, 13.2 (2018), 251–270.

[11] Pierre Bourdieu, ‘The Force of Law: Toward a Sociology of the Juridical Field’, Hastings Law Journal, 38.5 (1987), 805–853.

[12] Ahmad Zainal Abidin, ‘Judicial Reasoning on Electronic Evidence in Religious Courts’, Jurnal Hukum dan Peradilan, 13.1 (2024), 67–88.

[13] M. Ali, ‘Technology, Marriage, and Family Law in Muslim Societies’, Islamic Law and Society, 31.2 (2024), 201–223.

[14] R. Ahmed and S. Chowdhury, ‘Digital Intimacy and Marital Breakdown’, Human Rights Review, 25.1 (2024), 1–18.

[15] Shokhib, M. Yalis, ‘Kontekstualisasi Perkawinan dalam Tinjauan Maqasid Syariah’, Al-‘Adalah: Jurnal Syariah dan Hukum Islam 2, no. 1 (2017): 1–18.

[16] Nur Aisyah, ‘Digitalization and Islamic Family Law Reform in Indonesia’, Journal of Islamic Law Studies 19, no. 2 (2024): 155–174.

[17] Muhammad Amin and Nur Aisyah, ‘Judicial Authority of Religious Courts in Islamic Economic Disputes’, Al-‘Adalah 18, no. 1 (2023): 1–22.

[18] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

[19] Aisyah and Amin, ‘Judicial Authority of Religious Courts’, 10–14.

[20] Wael B. Hallaq, An Introduction to Islamic Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2009), 152–155.

[21] Mohammad Hashim Kamali, Shariah Law: An Introduction (Oxford: Oneworld, 2008), 168–172.

[22] Katharine Adeney, ‘Access to Justice and Structural Barriers in Legal Systems’, International Journal of Law in Context 16, no. 3 (2020): 311–328.

[23] Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective (New York: Russell Sage Foundation, 1975), 15–20; Roger Cotterrell, Law, Culture and Society (Aldershot: Ashgate, 2006), 71–74.

[24] Simon Butt and Tim Lindsey, ‘Judicial Power and Public Confidence in Indonesia’, Asian Journal of Comparative Law 13, no. 2 (2018): 251–270.

[25] Ahmad Zainal Abidin, ‘Digital Courts and Legal Literacy in Indonesia’, Jurnal Hukum dan Peradilan 14, no. 1 (2025): 33–49.

[26] Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Sengketa Perasuransian, Dana Pensiun, dan Lembaga Pembiayaan Syariah.

[27] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi (Jakarta: Kencana, 2017), pp. 133–136.

[28] Ibid., pp. 181–183.

[29] Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Malang: Bayumedia, 2006), pp. 295–297.

[30] Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law, pp. 201–205.

[31] Lawrence M. Friedman, The Legal System, pp. 15–20.

[32] Brian Z. Tamanaha, Law as a Means to an End, pp. 91–95.

[33] Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Sengketa Perasuransian, Dana Pensiun, dan Lembaga Pembiayaan Syariah.

[34] Simon Butt and Tim Lindsey, ‘Judicial Power and Public Confidence in Indonesia’, Asian Journal of Comparative Law, 13.2 (2018), 251–270.

[35] Soerjono Soekanto and Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Jakarta: Rajawali Pers, 2015), p. 33.

[36] Morris L. Cohen et al., Legal Research in a Nutshell, 12th edn (St. Paul: West Academic, 2017), pp. 1–5.

[37] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, p. 214.

[38] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

[39] Muhammad Amin and Nur Aisyah, ‘Judicial Authority of Religious Courts in Islamic Economic Disputes’, Al-‘Adalah, 18.1 (2023), 1–22.

[40] Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Sengketa Perasuransian, Dana Pensiun, dan Lembaga Pembiayaan Syariah.

[41] Nur Aisyah, ‘Islamic Finance Dispute Resolution in Indonesia’, Journal of Islamic Accounting and Business Research, 14.2 (2023), 245–260.

[42] Richard A. Posner, The Federal Courts: Challenge and Reform (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1996), pp. 165–168.

[43] Katharine Adeney, ‘Access to Justice and Structural Barriers in Legal Systems’, International Journal of Law in Context, 16.3 (2020), 320–324.

[44] Ahmad Zainal Abidin, ‘Public Perception and Religious Courts in Indonesia’, Jurnal Hukum dan Peradilan, 12.2 (2023), 201–220.

[45] Lawrence M. Friedman, The Legal System, pp. 15–20.

[46] M. M. Ali, ‘Technology, Marriage, and Family Law in Muslim Societies’, Islamic Law and Society, 31.2 (2024), 210–214.

[47] UNDP, Access to Justice and Legal Empowerment (New York: UNDP, 2019), pp. 45–47.

[48] Simon Butt and Tim Lindsey, ‘Judicial Power and Public Confidence in Indonesia’, Asian Journal of Comparative Law, 13.2 (2018), 268–270.

[49] Pierre Bourdieu, ‘The Force of Law: Toward a Sociology of the Juridical Field’, Hastings Law Journal, 38.5 (1987), 809–812.

[50] Simon Butt, Judicial Reform in Indonesia (Cambridge: Cambridge University Press, 2012), pp. 45–48.

[51] Roger Cotterrell, Law, Culture and Society (Aldershot: Ashgate, 2006), pp. 71–74.

[52] Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025.

[53] Tom R. Tyler, Why People Obey the Law, 2nd edn (Princeton: Princeton University Press, 2006), pp. 23–27.

[54] Brian Z. Tamanaha, A General Jurisprudence of Law and Society (Oxford: Oxford University Press, 2001), pp. 109–112.

[55] Katharine Adeney, ‘Access to Justice and Structural Barriers in Legal Systems’, International Journal of Law in Context, 16.3 (2020), 324–327.

[56] UNDP, Access to Justice and Legal Empowerment (New York: UNDP, 2019), pp. 52–55.

[57] Wael B. Hallaq, An Introduction to Islamic Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2009), pp. 152–155.

[58] Nur Aisyah and Muhammad Amin, ‘Judicial Innovation and Public Trust in Religious Courts’, Al-Awāl, 16.2 (2024), 189–205.

[59] Ahmad Zainal Abidin, ‘Digital Courts and Legal Literacy in Indonesia’, Jurnal Hukum dan Peradilan, 14.1 (2025), 33–49.

[60] Lawrence M. Friedman, The Legal System, pp. 16–18.

[61] Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law, pp. 213–218.

[62] Neil K. Komesar, Imperfect Alternatives: Choosing Institutions in Law, Economics, and Public Policy (Chicago: University of Chicago Press, 1994), pp. 3–6.

[63] Douglass C. North, Institutions, Institutional Change and Economic Performance (Cambridge: Cambridge University Press, 1990), pp. 54–60.

[64] Martin Shapiro, Courts: A Comparative and Political Analysis (Chicago: University of Chicago Press, 1981), pp. 25–28.

[65] Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law, pp. 221–225.

[66] Mohammad Hashim Kamali, Shariah Law: An Introduction (Oxford: Oneworld, 2008), pp. 168–172.

[67] Frank E. Vogel and Samuel L. Hayes III, Islamic Law and Finance: Religion, Risk, and Return (The Hague: Kluwer Law International, 1998), pp. 145–150.

[68] Zamir Iqbal and Abbas Mirakhor, Ethics, Governance, and Regulation in Islamic Finance (Singapore: Wiley, 2017), pp. 89–93.

[69] Habib Ahmed, ‘Legal and Regulatory Issues in Islamic Finance’, Journal of Islamic Economics, Banking and Finance, 12.3 (2016), 1–15.

[70] OECD, Building Trust in Public Institutions (Paris: OECD Publishing, 2017), pp. 41–44.

[71] Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025.

[72] Tom R. Tyler, Why People Obey the Law, pp. 163–167.

[73] Brian Z. Tamanaha, A General Jurisprudence of Law and Society, pp. 183–186.