WhatsApp Image 2026-01-30 at 10.16.37.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Rimbo Panjang – Dalam rangka mewujudkan peradilan yang mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan pada Jumat, 30 Januari 2026, bertempat di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.

Sidang di luar gedung tersebut dilaksanakan oleh majelis hakim dengan dukungan aparatur Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB, serta tetap berpedoman pada ketentuan hukum acara yang berlaku. Pelaksanaan sidang berlangsung tertib, lancar, dan profesional, dengan mengedepankan prinsip pelayanan yang ramah, transparan, dan akuntabel.

Melalui pelaksanaan sidang di luar gedung ini, Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan akses menuju kantor pengadilan. Dengan mendekatkan layanan peradilan ke wilayah tempat tinggal masyarakat, diharapkan hambatan jarak, waktu, dan biaya dapat diminimalisasi, sehingga proses berperkara menjadi lebih efektif dan efisien.

Selain sebagai sarana penyelesaian perkara, sidang di luar gedung juga menjadi wujud nyata pelayanan prima serta kepedulian lembaga peradilan terhadap kebutuhan masyarakat. Aparatur pengadilan memberikan pelayanan dan informasi secara jelas kepada para pihak, sehingga masyarakat dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan memahami proses hukum yang dijalani.

Pelaksanaan sidang di Desa Rimbo Panjang turut mendapat dukungan dari pemerintah desa dan pihak terkait setempat. Koordinasi yang baik antara Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB dan aparatur desa berperan penting dalam mendukung kelancaran kegiatan, mulai dari penyediaan sarana prasarana hingga pengaturan teknis pelaksanaan sidang.

Masyarakat Desa Rimbo Panjang serta Desa lain yang berdekatan dengan pelaksanaan sidang ini menyambut positif pelaksanaan sidang di luar gedung ini. Mereka menyampaikan apresiasi atas kehadiran langsung Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB di tengah masyarakat, yang dinilai sangat membantu dan memberikan kemudahan dalam mengakses layanan peradilan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB menegaskan komitmennya dalam mewujudkan peradilan yang mudah dijangkau, inklusif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Program sidang di luar gedung menjadi salah satu inovasi pelayanan yang sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Ke depan, Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB berkomitmen untuk terus melaksanakan dan mengembangkan program sidang di luar gedung sebagai upaya berkelanjutan dalam memperluas akses keadilan. Diharapkan, kehadiran pengadilan secara langsung di tengah masyarakat dapat semakin meningkatkan kepercayaan publik serta mewujudkan pelayanan peradilan yang adil, profesional, dan humanis.(ITK/TimITPABkn)