WhatsApp Image 2026-01-30 at 10.44.07.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Tapung – Dalam rangka menghadirkan layanan peradilan yang mudah diakses oleh masyarakat, Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB melaksanakan sidang keliling di luar gedung pengadilan pada Jumat, 30 Januari 2026, bertempat di Kantor KUA Tapung, Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran pengadilan di tengah masyarakat sekaligus upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.

Pelaksanaan sidang keliling tersebut dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB dengan dukungan aparatur pengadilan. Seluruh rangkaian persidangan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, mengedepankan profesionalitas, ketertiban, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sidang keliling di Kecamatan Tapung bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan jarak dan akses menuju kantor Pengadilan Agama Bangkinang. Dengan mendekatkan layanan peradilan ke wilayah masyarakat, hambatan jarak, waktu, dan biaya dapat diminimalkan sehingga proses berperkara menjadi lebih sederhana, cepat, dan terjangkau.

Selain sebagai sarana penyelesaian perkara, sidang keliling juga menjadi wujud pelayanan publik yang responsif dan humanis. Aparatur pengadilan memberikan pelayanan yang ramah dan informatif kepada para pihak, sehingga masyarakat dapat memahami setiap tahapan persidangan dengan baik serta merasa terbantu dalam menjalani proses hukum.

Pelaksanaan sidang keliling di Kantor KUA Tapung mendapat dukungan penuh dari pemerintah desa dan pihak KUA setempat. Sinergi yang terjalin antara Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB dan KUA Tapung turut menunjang kelancaran kegiatan, mulai dari penyediaan sarana prasarana hingga pengaturan teknis pelaksanaan sidang.

Masyarakat Desa Petapahan dan sekitarnya menyambut baik pelaksanaan sidang keliling ini. Kehadiran langsung pengadilan di wilayah mereka dinilai sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang selama ini menghadapi kendala transportasi dan biaya untuk mengakses layanan peradilan. Program sidang keliling dirasakan memberikan manfaat nyata dan berdampak positif bagi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan peradilan yang inklusif, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat. Sidang keliling menjadi salah satu inovasi pelayanan yang sejalan dengan semangat reformasi birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Ke depan, Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB berkomitmen untuk terus melaksanakan program sidang keliling di berbagai wilayah sebagai upaya berkelanjutan dalam memperluas akses keadilan. Diharapkan, kehadiran pengadilan di tengah masyarakat dapat semakin memperkuat kepercayaan publik serta mewujudkan peradilan yang profesional, transparan, dan humanis.(ITK/TimITPABkn)