WhatsApp Image 2026-01-29 at 08.08.42.jpeg

 

Teluk Kuantan, 29 Januari 2026 | www.pa-telukkuantan.go.id/new

Teluk Kuantan, Kamis, 29 Januari 2026, Pengadilan Agama Teluk Kuantan melaksanakan briefing kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Kamariah, dan diikuti seluruh petugas PTSP Pengadilan Agma Teluk Kuantan.

 

Dalam penyampaiannya, Panitera Muda Hukum yang dalam arahannya menekankan pentingnya penerapan prinsip 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun) dalam setiap bentuk pelayanan kepada masyarakat. Dan juga menyampaikan bahwa PTSP merupakan garda terdepan pengadilan yang pertama kali berinteraksi dengan para pencari keadilan. Oleh karena itu, sikap dan perilaku petugas PTSP sangat menentukan citra dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

WhatsApp Image 2026-01-29 at 08.08.43.jpeg

Lebih lanjut, beliau mengingatkan agar seluruh petugas PTSP senantiasa bekerja secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, serta tetap berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Pelayanan yang baik tidak hanya diukur dari kecepatan dan ketepatan, tetapi juga dari sikap yang ramah, sopan, dan santun. Sikap kita mencerminkan citra Lembaga peradilan. Dan kunci utama pelayanan bagi masyarakat untuk pentingnya menjaga etika dan perilaku dalam pelayanan.

Dengan adanya brifing rutin ini, diharapkan seluruh petugas PTSP Pengadilan Agama Teluk Kuantan semakin siap memberikan pelayanan terbaik, sejalan dengan komitmen pengadilan dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). (SF_PATlk)