Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id

Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan kegiatan Diskusi Hukum yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 5 dan 6 Februari 2026, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru telah membentuk panitia pelaksana. Pembentukan panitia tersebut ditetapkan melalui Surat Penunjukan Ketua PTA Pekanbaru Nomor 221/KPTA.W4-A/Kp7.4/I/2026. Sebagai tindak lanjut dari surat penunjukan tersebut, panitia yang telah ditetapkan menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan Diskusi Hukum yang dilaksanakan di Ruang Perpustakaan PTA Pekanbaru. Rapat dipimpin oleh Ketua Panitia, Drs. H. Efrizal, S.H., M.H.

Dalam rapat tersebut, Ketua Panitia menyampaikan sejumlah hal penting terkait teknis pelaksanaan kegiatan, antara lain jumlah peserta yang akan menghadiri Diskusi Hukum, lokasi pelaksanaan kegiatan yang direncanakan bertempat di Aula PTA Pekanbaru, serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung yang pada prinsipnya telah dinyatakan siap. Selain itu, disampaikan pula bahwa rundown acara telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama.

Diskusi Hukum nantinya akan diawali dengan kegiatan launching aplikasi pengembangan e-bundling, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi diskusi. Adapun materi Diskusi Hukum akan disampaikan melalui tiga makalah, yang terdiri dari dua makalah yang disampaikan oleh Wakil Ketua PTA Pekanbaru Dr. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum dan satu makalah oleh Hakim Tinggi Dr. M. Mahmud Dongoran, M.H.

Lebih lanjut, dalam rapat tersebut juga dibahas secara lebih rinci dan final terkait rundown kegiatan, kesiapan konsumsi yang telah dinyatakan siap, serta masukan dan arahan dari Ketua dan Wakil Ketua PTA Pekanbaru guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan tertib dan lancar.

Melalui rapat persiapan ini, diharapkan pelaksanaan Diskusi Hukum di PTA Pekanbaru dapat terlaksana sesuai rencana, terkoordinasi dengan baik, serta memberikan manfaat dalam peningkatan kualitas pemahaman dan pelaksanaan tugas di lingkungan peradilan agama.