
Tembilahan – Dalam rangka mendukung pelaksanaan penertiban dan penataan wilayah, aparatur Pengadilan Agama Tembilahan melaksanakan kegiatan gotong royong (goro) bersama pada Jumat, 06 Februari 2026, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Riau Nomor B/144/400.14.4.3/SETDA/2026 dan Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir Nomor 600.4/39/DUHP-PSLB3PP tanggal 05 Februari 2026.

Kegiatan gotong royong tersebut dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam mewujudkan lingkungan yang tertib, bersih, dan tertata. Seluruh aparatur Pengadilan Agama Tembilahan turut berpartisipasi aktif dengan membersihkan area kantor serta lingkungan sekitarnya guna menciptakan suasana kerja yang nyaman dan kondusif.

Pelaksanaan goro bersama ini tidak hanya berfokus pada kebersihan lingkungan, tetapi juga menjadi sarana untuk menumbuhkan semangat kebersamaan, kepedulian terhadap lingkungan, serta meningkatkan rasa tanggung jawab seluruh aparatur. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh semangat, sejalan dengan arahan yang tertuang dalam surat edaran dimaksud.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Tembilahan menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemerintah daerah sekaligus menjadi teladan dalam penerapan budaya kerja yang peduli terhadap kebersihan dan penataan lingkungan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang prima.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

