ma.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa marwah peradilan tidak dijaga oleh siapa yang paling keras bersuara, melainkan oleh siapa yang paling mampu menjaga perilaku dan menata tutur kata. Penegasan tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 yang dilaksanakan pada Selasa, 10 Februari 2026.

Dalam penyampaian Laporan Tahunan tersebut, Ketua MA RI menekankan bahwa aparatur peradilan merupakan wajah institusi peradilan di mata masyarakat. Oleh karena itu, setiap sikap, perilaku, dan ucapan aparatur peradilan menjadi cerminan langsung dari integritas dan kewibawaan lembaga peradilan itu sendiri. Etika, kesantunan, serta profesionalitas dalam bertutur kata menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga marwah peradilan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa tantangan peradilan ke depan tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kinerja dan penyelesaian perkara, tetapi juga bagaimana aparatur peradilan mampu menjaga integritas personal dalam setiap situasi. Ketua MA RI mengingatkan bahwa perilaku yang tidak mencerminkan nilai-nilai etika, baik di dalam maupun di luar kedinasan, berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Ketua MA RI juga menegaskan bahwa menjaga marwah peradilan merupakan tanggung jawab bersama seluruh aparatur peradilan, tanpa terkecuali. Marwah peradilan tidak dibangun melalui retorika, melainkan melalui keteladanan, konsistensi sikap, serta komitmen untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.

Dalam konteks tersebut, Ketua MA RI mengajak seluruh aparatur peradilan untuk senantiasa melakukan introspeksi diri dan pembenahan berkelanjutan. Menata tutur kata, menjaga sikap, serta mengedepankan etika dalam berinteraksi dengan sesama aparatur maupun masyarakat pencari keadilan menjadi langkah nyata dalam memperkuat kepercayaan publik.

Melalui Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 ini, Ketua MA RI berharap pesan moral yang disampaikan dapat menjadi pedoman dan pengingat bagi seluruh aparatur peradilan di Indonesia. Dengan menjaga perilaku dan menata tutur kata, aparatur peradilan diharapkan mampu terus memelihara marwah peradilan serta mewujudkan peradilan yang berintegritas, berwibawa, dan dipercaya oleh masyarakat.(ITK/TimITPABkn)