skl rimbo.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Kampar, Jumat 13 Februari 2026 — Dalam rangka mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB kembali melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan pada Jumat (13/02/2026) di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk menghadirkan pelayanan hukum yang mudah diakses, cepat, dan berbiaya ringan bagi para pencari keadilan.

Sidang di luar gedung ini dilaksanakan sebagai solusi atas kendala jarak dan biaya yang kerap dihadapi masyarakat yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan. Dengan menghadirkan majelis hakim langsung ke wilayah Kecamatan Tambang, masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke Bangkinang untuk mengikuti proses persidangan.

Sejak pagi hari, masyarakat yang perkaranya telah terjadwal hadir dengan tertib di lokasi kegiatan. Majelis hakim bersama panitera pengganti serta petugas terkait menjalankan persidangan sesuai hukum acara yang berlaku, tetap menjunjung tinggi profesionalitas, integritas, dan independensi lembaga peradilan. Perkara yang disidangkan meliputi gugatan perceraian, permohonan itsbat nikah, serta perkara lain yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.

Pelaksanaan sidang berlangsung lancar dan kondusif dengan koordinasi yang baik antara pihak pengadilan dan aparat desa setempat. Selain proses persidangan, aparatur PA Bangkinang juga memberikan pelayanan informasi serta memastikan para pihak memahami tahapan dan hak-hak mereka selama proses hukum berlangsung.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata implementasi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus mendukung peningkatan akses terhadap keadilan (access to justice). Kehadiran pengadilan di tengah masyarakat menjadi bukti bahwa pelayanan hukum tidak hanya terpusat di gedung pengadilan, tetapi juga dapat menjangkau langsung wilayah-wilayah yang membutuhkan.

Melalui sidang di luar gedung di Desa Rimbo Panjang ini, PA Bangkinang kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Diharapkan kegiatan ini semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan agama dalam memberikan kepastian hukum dan menghadirkan keadilan yang nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.