
Teluk Kuantan, 12 Februari 2026 | www.pa-telukkuantan.go.id/new
Teluk Kuantan, Kamis, 12 Februari 2026, Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Teluk Kuantan bersama Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi menggelar kegiatan (FGD) dengan tema optimalisasi layanan istbat nikah. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya terkait legalitas perkawinan.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan Muhammad Hidayatullah, menyampaikan bahwa istbat nikah memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum atas perkawinan yang belum tercatat secara resmi. Dengan adanya penetapan dari pengadilan, pasangan suami istri dapat memperoleh buku nikah dan selanjutnya mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan akta kelahiran anak.

Sementara itu, pihak Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi menegaskan pentingnya koordinasi dan sinkronisasi data antara KUA dan Pengadilan Agama agar proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan tepat sasaran. Serta kendala – kendala terkait Istbat Nikah.
Melalui FGD ini semoga menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mendukung tertib administrasi perkawinan dan perlindungan hak keperdataan masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi.(SF_PATlk)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

