Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id

Siak Sri Indrapura – Rabu, 18 Februari 2026, telah dilaksanakan Rapat Kepaniteraan di Pengadilan Agama Siak yang dibuka oleh Panitera. Rapat tersebut membahas penguatan tertib administrasi perkara serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Dalam rapat ditegaskan bahwa penyelesaian berkas perkara menjadi tanggung jawab Panitera Sidang awal guna memastikan kelengkapan dan ketertiban administrasi sejak awal proses persidangan hingga tahap akhir. Panitera Sidang juga wajib memasukkan hasil scan seluruh berkas perkara ke dalam folder minutasi sebagai bagian dari penguatan arsip digital dan pengendalian administrasi yang lebih sistematis.

Dalam rangka mendukung penerapan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik), seluruh aparatur kepaniteraan wajib menyesuaikan pola kerja dengan sistem administrasi berbasis digital. Penegasan ini dilakukan untuk memastikan setiap dokumen perkara terdokumentasi dengan baik, mudah diakses, dan tersimpan secara aman dalam sistem elektronik. Jurusita secara khusus diwajibkan mengikuti kebijakan tersebut dengan memastikan setiap relaas dan PBT di-scan serta dimasukkan ke dalam folder minutasi perkara secara tepat waktu dan lengkap. Dengan penerapan ini, diharapkan terwujud tata kelola administrasi perkara yang lebih tertib, transparan, akuntabel, serta selaras dengan transformasi peradilan berbasis teknologi informasi.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

