Pangkalan Kerinci, 24 Februari 2026 

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, Hakim beserta seluruh Pegawai ASN pada Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Kerinci melaksanakan kegiatan pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui aplikasi Coretax, yang berlangsung di lingkungan kantor PA Pangkalan Kerinci.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen aparatur peradilan dalam mendukung program administrasi perpajakan berbasis digital yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Melalui aplikasi Coretax, proses pelaporan SPT menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan.

Para Hakim dan Pegawai ASN PA Pangkalan Kerinci dengan antusias mengikuti proses pengisian SPT secara mandiri, mulai dari verifikasi data, pengisian formulir elektronik, hingga tahap pelaporan akhir. Kegiatan ini juga menjadi sarana saling berbagi informasi dan memastikan seluruh pegawai memahami tata cara pelaporan yang benar sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ketua PA Pangkalan Kerinci Dr. Ali Muhtarom, S.H.I.,M.H.I.,  menyampaikan bahwa kepatuhan dalam melaporkan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap warga negara, khususnya ASN sebagai teladan dalam tertib administrasi dan kepatuhan hukum. Dengan dilaksanakannya pengisian SPT melalui Coretax, diharapkan seluruh aparatur semakin sadar akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam aspek perpajakan.

Melalui kegiatan ini, PA Pangkalan Kerinci menegaskan komitmennya untuk senantiasa mendukung transformasi digital pemerintahan serta mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan.