Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id
24022026 e

Siak Sri Indrapura, 23 Februari 2026– Upaya perdamaian kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura. Mediasi dalam perkara Nomor 131/Pdt.G/2026/PA.Sak dinyatakan berhasil setelah para pihak mencapai kesepakatan damai melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Hakim Mediator, Bapak A. Wafi, S.H.I., M.H., selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura.

Proses mediasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan asas musyawarah, keterbukaan, dan itikad baik dari kedua belah pihak. Dalam suasana yang kondusif dan penuh kekeluargaan, para pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai tanpa harus melanjutkan proses persidangan hingga putusan.

24022026 f

Keberhasilan mediasi ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Selain memberikan kepastian hukum, penyelesaian melalui mediasi juga memberikan solusi yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan bagi para pencari keadilan.

Diharapkan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh positif bahwa penyelesaian perkara melalui jalur damai merupakan langkah terbaik yang mengedepankan kemaslahatan dan hubungan baik antar para pihak. (Rivo)