
Teluk Kuantan, 25 Februari 2026 | www.pa-telukkuantan.go.id/new
Rabu, 25 Februari 2026 — Pengadilan Agama Teluk Kuantan melaksanakan persidangan teleconference. Sidang teleconference merupakan proses persidangan jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi audio dan video, sehingga para pihak dapat mengikuti jalannya persidangan tanpa harus hadir secara fisik di ruang sidang.

Persidangan dipimpin oleh Salman Nazil Firdaus selaku hakim, serta didampingi oleh panitera, Iskandar Zulkarnaini. Sistem persidangan teleconference ini diterapkan untuk mendukung efektivitas dan efisiensi layanan peradilan.

Pelaksanaan sidang ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 mengenai administrasi perkara dan persidangan secara elektronik. Proses persidangan berlangsung tertib dan lancar tanpa kendala berarti, dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum acara yang berlaku. (SDA_PATlk)

Pelaksanaan sidang ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 mengenai administrasi perkara dan persidangan secara elektronik. Proses persidangan berlangsung tertib dan lancar tanpa kendala berarti, dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum acara yang berlaku. (SDA_PATlk)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

