WhatsApp Image 2026-02-27 at 09.40.13.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Dalam upaya berkelanjutan untuk meningkatkan akses terhadap layanan peradilan serta mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, Pengadilan Agama Bangkinang kembali melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung pada Jumat, 27 Februari 2026. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Kantor Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, sebagai bagian dari program pelayanan terpadu yang berorientasi pada kemudahan dan efisiensi bagi para pencari keadilan.

Pelaksanaan sidang di luar gedung ini merupakan implementasi nyata dari asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dengan menghadirkan persidangan langsung di wilayah Desa Rimbo Panjang, masyarakat yang sebelumnya harus menempuh perjalanan cukup jauh ke kantor pengadilan di Bangkinang kini dapat memperoleh layanan hukum dengan lebih mudah, hemat waktu, dan mengurangi beban biaya transportasi.

Sejak pagi hari, para pihak yang perkaranya telah terjadwal hadir secara tertib sesuai dengan panggilan resmi yang telah disampaikan sebelumnya. Majelis Hakim, Panitera Pengganti, serta petugas pendukung lainnya melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga profesionalisme, serta tetap berpedoman pada ketentuan hukum acara yang berlaku. Seluruh proses persidangan berjalan dengan lancar, tertib, dan tetap menjunjung tinggi prinsip independensi, imparsialitas, serta transparansi peradilan.

Program sidang di luar gedung ini pada umumnya diperuntukkan bagi perkara-perkara tertentu yang memenuhi kriteria untuk dilaksanakan di luar kantor pengadilan, khususnya guna memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang secara geografis berada cukup jauh dari pusat kota. Kehadiran layanan persidangan di Desa Rimbo Panjang menjadi bukti komitmen Pengadilan Agama Bangkinang dalam memperluas jangkauan pelayanan hukum serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Antusiasme masyarakat terlihat dari tingkat kehadiran dan kedisiplinan para pihak dalam mengikuti setiap tahapan persidangan. Pemerintah Desa Rimbo Panjang juga memberikan dukungan penuh terhadap terselenggaranya kegiatan ini, sehingga pelaksanaan sidang dapat berlangsung dengan tertib dan kondusif.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Bangkinang tidak hanya berfokus pada penyelesaian perkara semata, tetapi juga mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta memberikan edukasi mengenai pentingnya penyelesaian sengketa melalui jalur peradilan yang sah dan terstruktur.

Ke depan, Pengadilan Agama Bangkinang akan terus melaksanakan program sidang di luar gedung secara terencana dan berkelanjutan sebagai bagian dari strategi peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan komitmen tersebut, diharapkan terwujud pelayanan peradilan agama yang semakin responsif, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sehingga prinsip keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkendala jarak dan biaya.(ITK/TimITPABkn)

WhatsApp Image 2026-02-27 at 09.40.13.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Dalam upaya berkelanjutan untuk meningkatkan akses terhadap layanan peradilan serta mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, Pengadilan Agama Bangkinang kembali melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung pada Jumat, 27 Februari 2026. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Kantor Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, sebagai bagian dari program pelayanan terpadu yang berorientasi pada kemudahan dan efisiensi bagi para pencari keadilan.

Pelaksanaan sidang di luar gedung ini merupakan implementasi nyata dari asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dengan menghadirkan persidangan langsung di wilayah Desa Rimbo Panjang, masyarakat yang sebelumnya harus menempuh perjalanan cukup jauh ke kantor pengadilan di Bangkinang kini dapat memperoleh layanan hukum dengan lebih mudah, hemat waktu, dan mengurangi beban biaya transportasi.

Sejak pagi hari, para pihak yang perkaranya telah terjadwal hadir secara tertib sesuai dengan panggilan resmi yang telah disampaikan sebelumnya. Majelis Hakim, Panitera Pengganti, serta petugas pendukung lainnya melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga profesionalisme, serta tetap berpedoman pada ketentuan hukum acara yang berlaku. Seluruh proses persidangan berjalan dengan lancar, tertib, dan tetap menjunjung tinggi prinsip independensi, imparsialitas, serta transparansi peradilan.

Program sidang di luar gedung ini pada umumnya diperuntukkan bagi perkara-perkara tertentu yang memenuhi kriteria untuk dilaksanakan di luar kantor pengadilan, khususnya guna memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang secara geografis berada cukup jauh dari pusat kota. Kehadiran layanan persidangan di Desa Rimbo Panjang menjadi bukti komitmen Pengadilan Agama Bangkinang dalam memperluas jangkauan pelayanan hukum serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Antusiasme masyarakat terlihat dari tingkat kehadiran dan kedisiplinan para pihak dalam mengikuti setiap tahapan persidangan. Pemerintah Desa Rimbo Panjang juga memberikan dukungan penuh terhadap terselenggaranya kegiatan ini, sehingga pelaksanaan sidang dapat berlangsung dengan tertib dan kondusif.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Bangkinang tidak hanya berfokus pada penyelesaian perkara semata, tetapi juga mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta memberikan edukasi mengenai pentingnya penyelesaian sengketa melalui jalur peradilan yang sah dan terstruktur.

Ke depan, Pengadilan Agama Bangkinang akan terus melaksanakan program sidang di luar gedung secara terencana dan berkelanjutan sebagai bagian dari strategi peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan komitmen tersebut, diharapkan terwujud pelayanan peradilan agama yang semakin responsif, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sehingga prinsip keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkendala jarak dan biaya.(ITK/TimITPABkn)