
Tembilahan – Pengadilan Agama Tembilahan menerima pelaksanaan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait hibah kendaraan dinas roda empat yang bersumber dari Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Indragiri Hilir, pada Selasa, 04 Maret 2026.

Kegiatan audit tersebut dilaksanakan di area parkir kendaraan roda empat Pengadilan Agama Tembilahan. Audit ini merupakan bagian dari pengawasan dan pengendalian untuk memastikan pengelolaan hibah barang milik daerah kepada instansi vertikal telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, tim BPKP melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen hibah, berita acara serah terima, administrasi pencatatan aset, serta pengecekan kondisi fisik kendaraan dinas roda empat yang telah dihibahkan.
Audit tersebut didampingi oleh pejabat dari Pengadilan Agama Tembilahan, yaitu Sekretaris Maini Asniar, S.H.I. serta Kepala Subbagian Umum dan Keuangan Arjudin, S.H.I yang turut memberikan data dan informasi yang dibutuhkan selama proses audit berlangsung.
Pimpinan Pengadilan Agama Tembilahan menyampaikan bahwa pelaksanaan audit ini merupakan wujud komitmen lembaga dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi, khususnya dalam pengelolaan aset negara yang berasal dari hibah pemerintah daerah.
Melalui kegiatan audit oleh BPKP ini, diharapkan pengelolaan hibah kendaraan dinas di Pengadilan Agama Tembilahan semakin optimal, tertib secara administrasi, serta mampu menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan peningkatan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

