Kamis (12/03) pukul 11.30 WIB, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Dumai—yang digunakan sebagai lokasi mediasi karena ruang mediasi tidak mencukupi—Majelis Hakim melalui mediator non hakim Pengadilan Agama Dumai Kelas I B, Syahrizal, SH., CPL., CPCLE., CPrM., CPM., berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara dengan nomor register 147/Pdt.G/2026/PA.Dum dengan jenis perkara Pembatalan Penetapan Ahli Waris.
Proses mediasi tersebut dilaksanakan sebanyak dua kali pertemuan sejak 3 Maret 2026. Melalui pendekatan persuasif dan komunikasi yang konstruktif, mediator berhasil membangun kesepahaman antara kedua belah pihak yang sebelumnya bersengketa. Upaya ini akhirnya membuahkan hasil dengan tercapainya kesepakatan damai.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan secara resmi dalam Akta Van Dading yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan mediator. Penandatanganan akta perdamaian ini menjadi bukti bahwa para pihak sepakat menyelesaikan sengketa secara damai tanpa melanjutkan proses persidangan yang lebih panjang.
Keberhasilan mediasi ini menjadi salah satu wujud komitmen Pengadilan Agama Dumai dalam mengedepankan penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian. Selain mampu menjaga hubungan baik antar pihak yang bersengketa, mediasi juga memberikan penyelesaian yang lebih cepat, efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Dengan tercapainya perdamaian dalam perkara ini, diharapkan dapat menjadi contoh positif bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi merupakan langkah yang bijaksana dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

