Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id
07042026 8

Siak Sri Indrapura — Proses mediasi dalam perkara sengketa waris di Pengadilan Agama (PA) Siak berhasil mencapai kesepakatan sebagian antara para pihak. Mediasi tersebut dilaksanakan pada Selasa, 07 April 2026, di ruang mediasi Pengadilan Agama Siak.
Mediasi dipimpin oleh seorang mediator non hakim yang telah bersertifikat, sebagai bagian dari upaya penyelesaian sengketa secara damai di luar proses persidangan. Dalam pelaksanaannya, mediator mempertemukan para pihak untuk mencari titik temu atas permasalahan yang disengketakan.

Ketua Pengadilan Agama Siak, Ade Ahmad Hanif, menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi merupakan langkah positif dalam penyelesaian perkara.
“Keberhasilan mediasi, mencerminkan adanya itikad baik dari para pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan kekeluargaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberadaan mediator non hakim merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan efektivitas mediasi serta memberikan alternatif penyelesaian sengketa yang lebih fleksibel dan profesional.
Pengadilan Agama Siak terus mendorong optimalisasi proses mediasi, baik melalui mediator hakim maupun non hakim, guna mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan bagi masyarakat pencari keadilan. (M.A.P)