WhatsApp Image 2026-04-13 at 11.51.25.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Bangkinang – Pengadilan Agama Bangkinang kembali mencatat hasil positif dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Pada Senin, 13 April 2026, proses mediasi salah satu perkara di Pengadilan Agama Bangkinang berhasil mencapai kesepakatan sebagian antara para pihak yang berperkara.

Mediasi tersebut difasilitasi oleh mediator non hakim Pengadilan Agama Bangkinang, Antoni Yoseph, S.H., M.Kn., C.Me., yang berperan aktif dalam membantu para pihak mencari titik temu dalam penyelesaian sengketa secara damai.

Proses mediasi berlangsung dengan suasana kondusif, di mana para pihak diberikan ruang untuk menyampaikan kepentingan masing-masing secara terbuka. Melalui pendekatan persuasif dan komunikasi yang baik, mediator berupaya mengarahkan para pihak menuju kesepakatan yang saling menguntungkan.

Dalam kesempatan tersebut, Antoni Yoseph menyampaikan bahwa mediasi merupakan salah satu upaya penting dalam penyelesaian perkara perdata di lingkungan peradilan agama, karena dapat memberikan solusi yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

“Mediasi adalah ruang untuk mencari titik temu terbaik bagi para pihak. Meskipun belum seluruhnya tercapai kesepakatan, namun hasil sebagian ini tetap merupakan langkah positif dalam penyelesaian perkara,” ujarnya.

Keberhasilan sebagian dalam proses mediasi ini menunjukkan bahwa pendekatan damai masih menjadi pilihan yang efektif dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama Bangkinang. Hal ini sekaligus mencerminkan komitmen pengadilan dalam mengoptimalkan fungsi mediasi sebagai bagian dari sistem peradilan.

Pengadilan Agama Bangkinang terus mendorong penyelesaian perkara melalui jalur mediasi sebagai upaya mengurangi konflik berkepanjangan serta memberikan kepuasan kepada para pihak yang berperkara.

Dengan hasil ini, diharapkan ke depan semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui jalur damai, sehingga tercipta asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.(ITK/TimITPABkn)