Bukit Kapur, Kamis (09/04) – Dalam upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Dumai kembali melaksanakan sidang di luar gedung yang bertempat di Aula Kantor Camat Bukit Kapur mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Dumai Nomor: 243/KPA.W4-AS/ST.HK2.6/III/2026. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Alfiza, S.H.I., M.A., dengan didampingi Panitera Sidang serta tim pendukung lainnya.

Pelaksanaan sidang di luar gedung ini disambut dengan antusias oleh masyarakat Bukit Kapur. Banyak warga yang memanfaatkan kesempatan ini untuk mengikuti persidangan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor Pengadilan Agama Dumai.

Langkah ini menjadi solusi nyata bagi masyarakat, khususnya yang berada di wilayah dengan jarak tempuh cukup jauh dari pusat kota Dumai. Dengan adanya sidang di luar gedung, masyarakat dapat menghemat biaya transportasi, waktu, dan tenaga, sehingga akses terhadap keadilan menjadi lebih mudah dan merata.

Sidang di luar gedung merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Dumai dalam menghadirkan pelayanan prima serta memperluas jangkauan layanan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata dari upaya peradilan dalam memberikan kemudahan akses keadilan, terutama bagi masyarakat yang berada di daerah terpencil.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan semakin meningkat, serta terciptanya pelayanan hukum yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan.