Bukit Kapur, Kamis (16/04) – Dalam rangka mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Dumai kembali melaksanakan sidang di luar gedung yang bertempat di Aula Kantor Camat Bukit Kapur, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Dumai Nomor: 249/KPA.W4-AS/ST.HK2.6/III/2026. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Alfiza, S.H.I., M.A., yang didampingi oleh Panitera Sidang serta tim pendukung lainnya guna memastikan jalannya persidangan berlangsung tertib dan lancar.

Pelaksanaan sidang di luar gedung ini mendapat sambutan positif dan antusias dari masyarakat setempat. Warga Bukit Kapur memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengikuti proses persidangan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor Pengadilan Agama Dumai di pusat kota.

Program sidang di luar gedung ini menjadi solusi nyata dalam menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya bagi mereka yang berada di wilayah dengan akses geografis yang cukup jauh. Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat dapat menghemat biaya transportasi, waktu, dan tenaga, sehingga akses terhadap keadilan menjadi lebih mudah, cepat, dan terjangkau.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Dumai dalam menghadirkan pelayanan prima serta memperluas jangkauan layanan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, sidang di luar gedung juga menjadi wujud nyata peran peradilan dalam memberikan kemudahan akses keadilan, khususnya bagi masyarakat di daerah terpencil.

Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, sekaligus mewujudkan pelayanan hukum yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.