WhatsApp Image 2026-04-23 at 10.32.09.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Kampar, Kamis (23 April 2026) – Pengadilan Agama Bangkinang melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) dengan mendatangi langsung lokasi objek sengketa di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A. Pengadilan Agama Bangkinang menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan secara transparan, objektif, dan profesional.

Pemeriksaan setempat dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian untuk melihat secara langsung kondisi objek sengketa di lapangan. Majelis hakim bersama para pihak dan panitera melakukan peninjauan terhadap batas-batas objek, kondisi fisik lokasi, serta mencocokkan fakta yang terungkap di persidangan dengan kondisi riil.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat merupakan langkah penting guna menjamin kualitas putusan.

Kehadiran kami di lokasi perkara bertujuan memastikan bahwa setiap putusan didasarkan pada fakta yang akurat. Dengan melihat langsung objek sengketa, majelis hakim dapat mempertimbangkan perkara secara lebih komprehensif dan adil,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengadilan berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat pencari keadilan.

Seluruh hasil pemeriksaan setempat ini akan dituangkan dalam berita acara dan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

Dengan dilaksanakannya pemeriksaan setempat ini, diharapkan proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif serta menghasilkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan bagi para pihak.(ITK/TimITPABkn)