WhatsApp Image 2026-04-23 at 11.28.27.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Kampar, Kamis (23 April 2026) – Pengadilan Agama Bangkinang kembali melaksanakan sidang di luar gedung sebagai upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Kegiatan ini digelar di Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, dengan tujuan mempermudah para pihak yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan.

Sidang di luar gedung atau sidang keliling ini merupakan bentuk komitmen pengadilan dalam memberikan kemudahan akses keadilan, khususnya bagi masyarakat di wilayah yang jauh dari pusat layanan peradilan.

Dalam pelaksanaannya, majelis hakim, panitera, serta petugas terkait hadir langsung di lokasi untuk menyidangkan perkara sebagaimana proses yang dilakukan di dalam gedung pengadilan. Para pihak yang berperkara dapat mengikuti persidangan tanpa harus menempuh perjalanan jauh, sehingga lebih efisien dari segi waktu dan biaya.

Pengadilan Agama Bangkinang menegaskan bahwa sidang di luar gedung ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik agar masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan peradilan tanpa terkendala jarak.

“Sidang di luar gedung ini kami laksanakan untuk mempermudah para pihak yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan. Dengan hadir langsung di tengah masyarakat, diharapkan layanan peradilan dapat dirasakan lebih cepat, mudah, dan terjangkau,” demikian penegasan pihak pengadilan.

Kegiatan ini tidak hanya diperuntukkan bagi warga Desa Kebun Durian, tetapi juga melayani masyarakat dari desa-desa lain di wilayah Kecamatan Gunung Sahilan.

Antusiasme masyarakat terlihat dari kehadiran para pihak yang mengikuti persidangan dengan tertib. Selain itu, pelaksanaan sidang di lokasi juga memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat mengenai proses hukum yang berjalan secara terbuka dan transparan.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Bangkinang berharap akses terhadap keadilan dapat terus ditingkatkan dan dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.(ITK/TimITPABkn)