WhatsApp Image 2026-04-23 at 10.19.58.jpeg

Teluk Kuantan,    23 April   2026 | www.pa-telukkuantan.go.id/new

Teluk Kuantan, Kamis, 23 April 2026, Pengadilan Agama Teluk Kuantan kembali menghadirkan layanan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Keliling di Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam meningkatkan akses pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya yang berada jauh dari kantor pengadilan.

Melalui layanan PTSP Keliling ini, petugas dari Pengadilan Agama Teluk Kuantan Nurul Afifah Oktavia, memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat. Adapun layanan yang diberikan meliputi bagian informasi, pendaftaran perkara, serta penyerahan produk pengadilan.

Masyarakat menyambut baik kegiatan ini karena dinilai sangat membantu, terutama dalam menghemat waktu dan biaya perjalanan. Dengan hadirnya PTSP Keliling, masyarakat dapat memperoleh layanan pengadilan dengan lebih mudah, cepat, dan transparan tanpa harus datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Teluk Kuantan.

Pihak Pengadilan Agama Teluk Kuantan berharap kegiatan ini dapat terus dilaksanakan secara berkala guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. (SF_PATlk)