Pangkalan Kerinci, Senin 04 Mei 2026

Dalam rangka menjamin keberlanjutan pelayanan publik di bidang bantuan hukum, Bendahara Pengeluaran bersama tim Kesekretariatan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci melaksanakan pengajuan pembayaran Langsung (LS) untuk layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada pihak ketiga, yaitu Posbakumadin Kabupaten Pelalawan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (04/05/2026) sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pembayaran atas jasa layanan bantuan hukum bulan April Tahun Anggaran 2026 yang direncanakan akan dibayarkan pada awal Mei 2026.

Proses pengajuan pembayaran LS diawali dengan penerimaan invoice dari pihak Posbakumadin sebagai dasar tagihan layanan yang telah diberikan kepada para pencari keadilan. Selanjutnya, Bendahara menyusun dokumen pembayaran yang kemudian diajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memperoleh persetujuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Setelah itu, berkas dilanjutkan kepada Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) untuk penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM). Dokumen yang telah lengkap kemudian dikirim melalui aplikasi keuangan ke KPPN Pekanbaru untuk dilakukan verifikasi, validasi, hingga penerbitan SP2D sebagai dasar pencairan dana yang akan ditransfer langsung ke rekening pihak ketiga, yaitu Posbakumadin Pelalawan.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dalam mendukung akses keadilan bagi masyarakat, khususnya melalui layanan Pos Bantuan Hukum yang memberikan pendampingan dan konsultasi hukum bagi masyarakat kurang mampu. Dengan proses administrasi yang tertib, transparan, dan tepat waktu, diharapkan pelayanan Posbakum dapat terus berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi pencari keadilan. Selain itu, langkah ini juga mencerminkan profesionalisme aparatur dalam pengelolaan keuangan negara serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas.