Pengadilan Agama Pasir Pengaraian mencatat realisasi anggaran pada DIPA 04 di bawah Es. I Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama hingga April 2026 dengan capaian yang cukup optimal. Dari total pagu anggaran sebesar Rp142.400.000, realisasi yang telah dicapai adalah sebesar Rp58.600.000. Capaian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan program layanan peradilan bagi masyarakat berjalan secara bertahap sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan.

Rincian realisasi anggaran menunjukkan bahwa Pos Bantuan Hukum memiliki pagu sebesar Rp101.500.000 dengan realisasi mencapai Rp28.200.000. Program Sidang di Luar Gedung Pengadilan juga menunjukkan progres signifikan dengan pagu sebesar Rp38.500.000 dan realisasi sebesar Rp28.000.000. Sementara itu, Pembebasan Biaya Perkara telah terealisasi sepenuhnya sebesar Rp2.400.000 dari pagu yang sama, menandakan bahwa layanan tersebut telah dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat yang memenuhi kriteria.

Secara keseluruhan, realisasi anggaran hingga April 2026 ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dalam meningkatkan akses keadilan melalui berbagai program prioritas. Ke depan, satuan kerja akan terus mengoptimalkan penyerapan anggaran secara efektif dan akuntabel, sehingga seluruh program yang telah direncanakan dapat terlaksana secara maksimal guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan