Pada Senin, 20 Januari 2020 pukul 13.30 WIB, telah dilaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun dengan Lembaga Bantuan Hukum Pilar Keadilan Karimun, Penandatanganan MoU  ini dimaksudkan untuk memenuhi PERMA No 1 Tahun 2014 yang berisi tentang adanya POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) padap Pengadilan.

Bertempat di ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun,  telah dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU),  yakni H. Sulaiman, S.Ag, M.H selaku Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun, dengan Dp. Agus Rosita ,S.H, M.H Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pilar Keadilan Karimun.

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun berharap agar dapat menjalin kerja sama dengan baik, dan dapat memberikan manfaat serta kemudahan bagi para pihak yang berperkara, sehingga anggaran bisa terserap dengan baik, Serta mengharapkan kepada Lembaga Hukum terpilih agar memberikan pelayanan kepada semua golongan tidak mampu, tanpa melihat gender dan memberikan informasi, konsultasi dan menghasilkan produk kepada pencari keadilan.

Sebagai penutup Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun kembali mengingatkan bahwa tujuan pembentukan Pos Pelayanan Hukum ini sendiri untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultansi dan administrasi hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dari orang perseorangan,  serta hindari penyalahgunaan wewenang pratek KKN agar perwujudan zona integritas tercapai. (Editor-Redaksi_Nor Rofii, S,Sy)