Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id
Siak Sri Indrapura, 19 Mei 2026 — Upaya perdamaian melalui mediasi kembali berhasil dilaksanakan di Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura dalam perkara perceraian yang turut memuat sengketa mengenai hak asuh anak, nafkah anak, nafkah idah, dan mut’ah.
Proses mediasi dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura dengan dipandu oleh Mediator Non Hakim. Dalam suasana yang kondusif dan penuh kekeluargaan, para pihak akhirnya berhasil mencapai kesepakatan damai atas sebagian besar pokok sengketa yang sebelumnya diperselisihkan.
Kesepakatan yang dicapai meliputi pengaturan hak asuh anak yang disepakati bersama demi kepentingan terbaik bagi anak, pemberian nafkah anak secara berkala oleh pihak ayah, serta kesepakatan mengenai pembayaran nafkah idah dan mut’ah kepada pihak istri sesuai kemampuan dan kesepakatan kedua belah pihak.
Keberhasilan mediasi ini merupakan bentuk nyata komitmen Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Selain memberikan kepastian hukum, mediasi juga diharapkan mampu menjaga hubungan baik antar para pihak, khususnya demi kepentingan dan masa depan anak.
Mediator menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi tidak terlepas dari itikad baik para pihak yang bersedia membuka ruang komunikasi dan musyawarah untuk mencapai penyelesaian yang adil dan saling menghormati.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, proses persidangan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat.(M.A.P)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

