
Kamis, 21 Mei 2026, Pengadilan Agama Pasir Pengaraian kembali melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung pengadilan yang bertempat di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pengadilan dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat, khususnya bagi para pencari keadilan yang berada jauh dari kantor pengadilan. Sidang berlangsung dengan tertib dan lancar serta mendapat sambutan baik dari masyarakat setempat.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Ogna Alif Utama, S.H., M.H. dengan didampingi Hakim Anggota Susi Endayani, S.Sy., M.H. dan Rizkia Fina Mirzana, S.H.I., dibantu Panitera Sidang Edlerman, S.H. Dalam pelaksanaan sidang kali ini, terdapat sebanyak 5 perkara yang disidangkan. Seluruh proses persidangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Melalui pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memperoleh akses terhadap layanan peradilan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata upaya Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat.(GSN)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

