Pangkalan Kerinci, Selasa 19 Mei 2026
Dalam rangka mendukung tertib administrasi perkara dan menjamin hak para pihak dalam proses peradilan, Juru Sita Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Yulika Deni, melaksanakan pemberitahuan kontra memori banding kepada pihak penggugat selaku pembanding. Pemberitahuan tersebut berkaitan dengan dokumen tanggapan atau bantahan resmi yang diajukan oleh pihak terbanding terhadap upaya banding atas putusan tingkat pertama. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan administrasi perkara banding guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Pelaksanaan pemberitahuan kontra memori banding merupakan bentuk pelayanan publik di lingkungan peradilan yang mengedepankan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan. Melalui tugas kejurusitaan yang profesional dan tepat waktu, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci berupaya menjamin terpenuhinya hak para pencari keadilan untuk memperoleh informasi proses perkara secara transparan dan akurat. Pemberitahuan dokumen kepada pihak terkait menjadi tahapan penting agar setiap pihak memperoleh kesempatan yang sama dalam menempuh upaya hukum sesuai mekanisme peradilan.
Kegiatan tersebut sekaligus mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dalam menjaga kualitas layanan administrasi perkara serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Profesionalisme aparatur pengadilan, termasuk pelaksanaan tugas oleh juru sita, diharapkan terus mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

