Pangkalan Kerinci, Senin, 25 Mei 2026 — Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Nopri Hariati, sedang melakukan penginputan data permohonan berperkara di ruang PTSP yang sebelumnya telah diajukan masyarakat dari rumah melalui aplikasi ALI-ON. Inovasi digital berupa ALI-ON (Aplikasi Layanan Informasi Online) tersebut merupakan layanan elektronik Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Pelalawan dalam mengakses layanan peradilan secara cepat, mudah, dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.

Melalui aplikasi ALI-ON, masyarakat dapat mendaftarkan berbagai jenis perkara secara daring, seperti Cerai Gugat, Cerai Talak, Isbat Nikah, hingga Penetapan Asal Usul Anak. Selain itu, aplikasi ini dapat diakses secara fleksibel melalui komputer maupun telepon pintar kapan saja dan di mana saja. Kehadiran layanan tersebut menjadi bagian dari upaya Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi sekaligus memangkas waktu dan biaya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Pelalawan.

Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci terus berkomitmen menghadirkan pelayanan peradilan yang profesional, modern, dan mudah dijangkau masyarakat melalui berbagai inovasi digital. Dengan optimalisasi aplikasi ALI-ON, diharapkan masyarakat semakin terbantu dalam memperoleh layanan hukum secara efektif, transparan, dan akuntabel. Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut melalui Portal ALI-ON Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci untuk melakukan pendaftaran perkara secara elektronik dari rumah.