Pangkalan Kerinci, Jumat, 5 Juni 2026 

Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP) Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Fajri Nasrel Yasin, melaksanakan revisi DIPA 01 ke-8 di ruang kerjanya terkait penerimaan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) dari Mahkamah Agung Republik Indonesia sebesar Rp229.921.000. Kegiatan revisi anggaran tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas alokasi tambahan anggaran yang diberikan guna mendukung pelaksanaan program dan kegiatan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci pada tahun anggaran berjalan.

Revisi DIPA ini merupakan bagian dari proses pengelolaan anggaran yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang keuangan negara. Melalui penyesuaian dokumen anggaran tersebut, satuan kerja dapat mengoptimalkan pemanfaatan dana tambahan untuk mendukung kebutuhan operasional, peningkatan sarana dan prasarana, serta penguatan layanan berbasis teknologi informasi. Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pengelolaan keuangan yang transparan serta bertanggung jawab.

Dengan dilaksanakannya revisi DIPA ke-8 tersebut, diharapkan tambahan anggaran yang diterima dapat segera dimanfaatkan secara efektif dan tepat sasaran untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengadilan. Pengelolaan anggaran yang profesional menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta mewujudkan peradilan yang modern, berkinerja tinggi, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.